Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Peraturan yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim ini diteken 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum masa tugasnya sebagai presiden berakhir di tanggal 20 Oktober 2024.
Kenaikan gaji itu bahkan dilakukan secara berkala sebagaimana diatur pada pasal 3D seperti dikutip Selasa (22/10/2024):
"Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:
a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan
untuk kenaikan gaji berkala; dan
b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan
paling rendah bernilai baik".
Tak hanya kenaikan gaji secara berkala, PP itu juga menetapkan adanya gaji istimewa bagi hakim yang berprestasi.
"Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja
menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan
teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa
sebagai penghargaan dengan memajukan waktu
kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu
kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat
yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji
istimewa itu," demikian bunyi pasal 3G ayat (1).
PP itu menyebut, kenaikan gaji hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, dan kenaikan gaji ini bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," demikian bunyi pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Gaji pokok ini akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan hakim.
Pada beleid baru, hakim golongan III di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara memiliki gaji terendah Rp 2.785.700 dan tertinggi Rp 5.180.700. Angka ini meningkat dibandingkan dengan aturan lama, di mana gaji terendah adalah Rp 2.064.100 dan tertinggi Rp 3.179.100.
Sementara itu, hakim golongan IV dalam aturan baru menerima gaji terendah Rp 3.287.800 dan tertinggi Rp 6.373.200, yang juga mengalami peningkatan dibandingkan dengan aturan lama (gaji terendah Rp 2.436.100 dan tertinggi Rp 3.746.900).
Tunjangan hakim juga mengalami kenaikan signifikan.
Hakim tingkat banding kini mendapatkan tunjangan antara Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000, sedangkan hakim tingkat pertama menerima tunjangan antara Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000.
Di aturan lama, tunjangan hakim tingkat banding berkisar antara Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000, dan hakim tingkat pertama antara Rp 8.500.000 hingga Rp 27.000.000. (rhm)







