Jakarta, Harian Umum - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Timur kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Sebanyak 87 orang pelanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mengikuti Persidangan di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Soemarno, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jumat (31/3/2017).
Adapun denda yang harus dibayar para pelanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 diantaranya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan denda maksimal Rp. 100.000,- hingga Rp. 200.000,- ditambah biaya perkara Rp. 5.000,- Sedangkan, untuk pelanggar yang tertangkap tangan karena membuang sampah sembarangan dikenai denda maksimal Rp. 150.000,- hingga Rp. 250.000,- per orang, ditambah dengan biaya perkara Rp. 5.000,-
Sidang sendiri di pimpin oleh Hakim Tunggal Siti Romlah dan Jaksa Penuntut Umum Didit Koko Prastowo yang di hadiri Kordinator Pengawas (KORWAS) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya Yoyok Suharno dan Nur Astutik.
Sidang Tipiring ini dilakukan Rutin Minggu ke Empat tiap Bulannya guna mewujudkan tata kehidupan Kota Jakarta yang Tertib, Tentram, Nyaman, Bersih dan Indah.
Namun dari 87 orang para pelanggar Perda yang hadir hanya 70 orang yang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL). (DMS)







