Jakarta, Harian Umum - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat 6 perusahaan secara perdata karena diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan secara masif di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara.
Kedua DAS tersebut melintasi tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Ketiga banjir bandang menerjang ketiga kabupaten itu pada akhir November 2025, kayu-kayu gelondongan yang diduga hasil penebangan hutan, hanyut bersama derasnya arus air. Musibah ini membuat Desa Garoga dikabarkan hilang tertimbun material banjir bandang dan kayu gelondongan.
Desa Garoga sebelumnya dikenal sebagai daerah lumbung padi.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kerusakan DAS Garoga dan Batang Toru telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).
Dari enam perusahaan yang digugat, dua di antaranya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, satu perusahaan digugat di PN Jakarta Pusat, dan 3 perusahaan digugat di PN Jakarta Selatan
Hanif menjelaskan, pengajuan gugatan didasarkan ada fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," kata Hanif.
Ia menegaskan, gugatan ini merupakan pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Gugatan terhadap keenam perusahaan itu didasarkan Pasal 2 UU Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.
" Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan," imbuh Hanif.
Dari penjelasan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, diketahui kalau 6 korporasi yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektar.
"Atas kerusakan itu, KLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp 4.843.232.560.026,00," kata Rizal.
Nilai itu mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00, agar memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.
Rizal menekankan bahwa melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi di Tapanuli.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.
KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan itu nantinya dialokasikan untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (man)







