Jakarta, Harian Umum - Rumah Sakit (RS) Medistra, Kuningan, Jakarta Selatan, meminta atas beredarnya kabar kalau rumah sakit itu melarang karyawan yang akan direkrutnya mengenakan hijab.
Larangan itu diketahui berdasarkan surat salah satu dokter spesialis di rumah sakit itu kepada manajemen rumah sakit pada 29 Agustus 2024, dan kemudian bocor ke publik serta viral di media sosial.
Dokter spesialis tersebut, DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K), saat ini telah mengundurkan diri dari RS Medistra.
Dalam suratnya, Diani menyebut bahwa saat merekrut karyawan, saat wawancara, calon karyawan diberi pertanyaan apakah mau membuka hijabnya jika diterima bekerja di RS Medistra?
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen," kata Direktur RS Medistra Dr. Agung Budisatria, MM, FISQua dalam keterangan resmi kepada media seperti dilansir kumparan, Senin (2/9/2024).
Agung mengatakan RS Medistra inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja sama untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tindakan RS Medistra itu mendapat kecaman dari Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Achmad Yani. Ia menilai, RS Medistra telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan etika.
Menurut dia, di era terbuka saat ini sudah tidak pantas lagi bagi berbagai pihak untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.
"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani dalam keterangannya seperti dikutip Senin (2/9/2024).
Yani mendorong Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM tersebut.
"Saya harap Dinkes DKI Jakarta bisa segera bertindak, kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta," ucapnya. (rhm)