Bandung, Harian Umum - Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) meminta pemerintah membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena lembaga ini telah berulang kali membuat kebijakan yang kontroversial dan kontraproduktif.
Permintaan ini disampaikan menyusul kebijakan BPIP yang melarang pemakaian hijab kepada anggota Paskibraka putri, sehingga ketika Paskibraka itu dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, 18 Paskibraka putri yang diketahui berhijab, melepaskannya.
"Kedua, mendesak pembubaran BPIP karena kebijakannya telah berulang-ulang kontroversial dan kontra-produktif. BPIP bukan berfungsi sebagai "Pembina Pancasila", tetapi sebaliknya; menjadi "Perusak Pancasila"," kata Ketua Umum FUUI, KH Athian Ali, melalui pernyataan sikapnya, Kamis (15/8/2024).
Ada lima poin dalam pernyataan sikap itu, di mana yang ketiga meminta agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi diproses hukum karena larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab termasuk tindakan penistaan agama.
"Ketiga, memproses hukum Prof Yudian Wahyudi atas berbagai sikap keagamaan yang dapat dikualifikasi sebagai penistaan agama. Pasal 156a KUHP dapat dikenakan kepadanya," kata KH Kyai Athian.
Pada poin pertama, FUUI mengecam keras kebijakan BPIP yang melarang Paskibraka perempuan mengenakan jilbab, karena kebijakan itu dianggap menentang hukum Allah dan dikhawatirkan dapat memancing murka dan adzab Allah.
Sementara pada poin keempat dan kelima, FUUI mendukung desakan agar IKN dibatalkan, karena di samping persoalan dana pembangunan yang minim, juga pemborosan dan korupsi yang terbuka.
"Perpindahan ibukota negara (juga) bukan prioritas bagi rakyat dan bangsa Indonesia," kata KH Athian
FUUI bahkan mengimbau Presiden Jokowi agar bertaubat atas berbagai kemaksiatan yang telah dilakukan oleh diri dan rezimnya di IKN, serta mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi jika larangan berjilbab itu dilakukan tanpa sepengetahuan Jokowi.
Pada awal pernyataan sikapnya, FUUI menilai kalau kebijakan BPIP melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab selain mengejutkan, juga menjadi bukti bahwa IKN adalah ladang kemaksiatan.
Sebab, selain larangan berjilbab bagi Paskibraka putri merupakan sikap yang dapat mengundang murka serta azab Allah SWT, juga FUUI menilai ada penyesatan akidah di IKN dalam bentuk ritual-ritual mistik yang berbau syirk, seperti ritual membawa air dan tanah keramat saat launching IKN, mengundang Jin, hingga mantera dan dupa-dupa yang konon sebagai sarana interaksi alam ghaib.
"Dukun atau paranormal aktif berpartisipasi melakukan "penyelarasan alam"," imbuh KH Athian.
Menurur dia, pelarangan hijab terhadap Paskibraka setibanya mereka di IKN, di mana 18 Paskibraka putri menjadi korban, merupakan bentuk penentangan terhadap syari'at Islam.
"Sungguh biadab perilaku yang merobek ketaatan pada aturan agama tersebut," kecam KH Athian.
Ia menegaskan bahwa sebagai penanggung jawab Paskibraka, BPIP tidak bisa dilepaskan dari insiden ini, dan harus mendapat sanksi berat, baik moral maupun hukum.
"Bahwa Presiden Jokowi telah mengukuhkan Paskibraka yang bertugas di IKN dengan kondisi perempuan muslimah yang terlucuti (jilbabnya), maka Jokowi turut terlibat atas kebijakan pelarangan jilbab tersebut, sekurang-kurangnya melakukan pembiaran atas terjadinya kezaliman itu;" tegas KH Athian.
Seperti diketahui, pelarangan hijab bagi Paskibraka putri saat dikukuhkan Presiden Jokowi, juga saat menunaikan tugas dalam peringatan HUT RI ke-79 di IKN, Sabtu (17/8/2024), mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari MUI dan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) karena dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Melalui keterangannya, Rabu (14/8/2024), Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian," katanya.
Meski demikian, Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbabnya hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan. (rhm)







