Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pada Sabtu (16/8/2025), karena pengajuan peninjauan kembali (PK)-nya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dan juga mendapat remisi.
"Bicara perkara (e-KTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia, karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Seperti diketahui, sebelumnya Setnov divonis 15 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, serta dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Melalui putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA mengabulkan pengajuan PK Setnov dan mendiskon vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan, Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya. (man)







