Jakarta, Harian Umum - Pemerintah membebaskan terpidana kasus e-KTP Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian bebas bersyarat kepada ketua umum Golkar itu karena peninjauan kembali (PK)-nya dikabulkan Mahkamah Agung, dan dalam putusan PK tersebut, vonis Setnov dikurangi, sehingga seharusnya sudah dibebaskan pada tanggal 25 Juli 2025.
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya (sehingga diberi pembenasan bersyarat). Harusnya tanggal 25 yang lalu (dibebaskan)," kata Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menambahkan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas karena sudah membayar denda subsidier.
"Enggak ada (wajib lapor), karena kan denda subsidier sudah dibayar," katanya.
Untuk diketahui, Setnov yang merupakan tokoh sentral dalam kasus e-KTP, pada April 2018 dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, dan divonis 15 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Melalui putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 2025, MA mengabulkan permohonan PK Setnov dan mengurangi vonis hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, meski Setnov tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya mendiskon hukuman Setnov, MA juga mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setnov dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
Putusan PK MA ini sempat dikiritik Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina karena khawatir putusan PK MA tersebut akan menimbulkan efek negatif dalam pemberantasan korupsi, khususnya aspek pemberian efek jera kepada koruptor.
"Harusnya dengan korupsi yang bernilai besar, merugikan masyarakat, dan menghambat transformasi sistem administrasi kependudukan, serta bisa dibilang merupakan contoh skandal korupsi politik yang sempurna, ditunjukkan kongkalikong eksekutif, swasta, dan legislatif, hukumannya diperberat," ujar Almas melalui pesan singkat pada 3 Juli 2025. (man)


