Jakarta, Harian Umum - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah agar memberikan perhatian pada PHK massal yang dilakulan PT Smartfren Telecom TBK terhadap karyawannya.
Pasalnya, PHK itu dilakukan secara sepihak dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP ASPEK Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat melalui siaran tertulis, Senin (25/2023).
Ia menyebut, PHK sepihak dan massal ini diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan.
Mereka yang di-PHK termasuk yang menjadi pengurus dan anggota Serikat Karyawan Smartfren.
"Sebagai induk organisasi dari Serikat Karyawan Smartfren, kami meminta perhatian Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal yang terjadi di PT Smartfren Telecom Tbk ini," kata Mirah Sumirat lagi.
Ia menjelaskan, PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Ironisnya, para karyawan yang di-PHK tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap.
"Beberapa anggota Serikat Karyawan Smartfren yang di-PHK sepihak, telah menolak untuk di-PHK dan telah memberikan kuasa kepada DPP ASPEK Indonesia untuk diadvokasi kasusnya, baik terkait PHK maupun hak-hak normatif lainnya," lanjut Mirah.
Terkait kasus ini, Mirah mengaku kalau DPP ASPEK Indonesia telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk, tetali sampai saat ini tidak ada tanggapan.
"Karena itu kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk “turun tangan” memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk, agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang," pungkasnya.
Hingga berita ditulis, pihak Smartfren belum dapat dikonfirmasi. (rhm)