Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) meminta kepada perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah mengatakan, sesuai dengan protokol COVID-19 karyawan yang positif corona tidak masuk kerja dan wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.
Perusahaan juga harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena COVID-19.
"Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," ujar Andri, di Jakarta, Jum'at (24/7).
Kemudian perkantoran yang pegawainya terkena penyakit dari Kota Wuhan China itu harus libur selama 3 hari. Hal itu untuk dilakukan sterilisasi seperti melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan.
"Baru hari ke empat nya baru bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang ditracing tidak boleh masuk selama 14 hari," papar dia.
Mantan Kadishub DKI Jakarta ini juga meminta kepada perusahaan untuk menggelar tes corona baik rapid test kepada seluruh karyawan jika ada pegawainya yang terpapar corona.
Langkah itu harus diambil perusahaan, lanjut Andri, agar tak menyebar ke pegawai lainnya dan menjadi klaster baru penyebran corona.
"Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar yang tadi saya sebutkan di atas, seluruh perusahaan juga harus dilakukan rapid test sehingga kita juga mengetahui," tutupnya.
Dia menegaskan lagi, perkantoran yang karyawannya terkena Covid-19 harus ditutup sementara waktu selama 3 hari. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi pegawai dan kantornya dalam keadaan sehat, bersih, dan steril. Sehingga diperlukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut.
"Setelah ditutup selama tiga hari, kantor tersebut baru bisa digunakan kembali untuk aktivitas kerja. Kemudian, bagi karyawan yang terpapar Covid-19 baik kontak erat (ODP), suspek (PDP), maupun positif harus diberi perawatan khusus," ucapnya.
Diketahui, kasus terbaru Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020. Perkantoran lainnya adalah PLN Kantor Pusat, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (hnk)







