Jakarta, Harian Umum- Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menemukan potensi korupsi dengan nilai hingga triliunan rupiah dalam APBD DKI Jakarta 2018.
"Potensi itu muncul karena tidak ada breakdown atas sejumlah anggaran yang ditetapkan dalam APBD itu," jelasnya kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Ia menyebut, potensi korupsi tersebut antaran lain ditemukan di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Kehutanan.
Di Dinas SDA ditemukan dua anggaran.
1. Pengadaan tanah untuk sungai dan saluran sebesar Rp853,3 miliar dengan kode rekening 1.03 000 01 019
2. Pengadaan tanah waduk/situ/embung sebesar Rp680 miliar dengan kode rekening 1.03 000 01 020
Di Dinas Kehutanan ditemukan satu anggaran, yakni Pengadaan Tanah Ruang Terbuka Hijau Taman di Wilayah DKI Jakarta sebesar Rp1 triliun dengan kode rekening 2.04 000 01 022.
Amir menjelaskan, dengan tidak ada breakdown untuk ketiga mata anggaran itu, maka perlu dipertanyakan tanah yang dibeli dimana saja, berapa luasnya, dan berapa NJOP-nya.
"Yang perlu dicermati, NJOP di setiap wilayah berbeda, sehingga dengan pola penganggaran yang tidak transparan seperti ini, bukan hanya bisa membuka peluang korupsi, tapi juga bisa membuat target yang ingin dicapai tidak terpenuhi," katanya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini pun meminta Gubernur Anies Baswedan memelototi betul anggaran-anggaran yang hingga Agustus 2018 ini masih belum terserap tersebut, karena jika lolos, bisa menjadi temuan BPK tahun depan, saat BPK mengaudit laporan keuangan DKI untuk tahun anggaran 2018.
Ia juga meminta Anies agar melaksanakan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu, dengan baik, karena Perda ini mengatur bahwa untuk transparansi dan akuntabilitas, pemerintahan daerah mengikutsertakan BPK dan KPK dalam penyusunan anggaraan sejak masih dalam tahap perencanaan. (rhm)







