Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno diimbau untuk tak pernah takut terhadap mantan gubernur pendahulunya yang telah menyertifikasi lahan Taman BMW, Sunter, Jakarta Utara.
Pasalnya, jika status lahan seluas 26,5 hektare dan terdiri dari lima bidang tersebut masih belum clear alias masih bermasalah, namun Anies telah membangun stadion di situ, maka Anies tak hanya akan bersinggungan dengan hukum, namun juga mencemarkan nama baiknya sendiri.
Gubernur pendahulu dimaksud adalah Gubernur Jokowi dan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, dimana dari lima bidang lahan di BMW, dua sertifikat dibuat Jokowi dan empat sertifikat dibuat Djarot.
"Andaikan sertifikat lahan BMW sudah diketahui bodong tetapi kok lanjut, terus membangun (stadion), maka patut diduga Anies-Sandi takut kepada pejabat terdahulu yang melakukan sertifikasi lahan Taman BMW; sudah terkooptasi oleh pengembang karena dengan dibangunnya stadion memiliki makna bahwa KEWAJIBAN PODOMORO (menyerahkan lahan fasos fasum) kepada DKI lunas; atau penakut, tak berani untuk tegakkan marwah hukum," ujar Prijanto, mantan Wagub DKI Jakarta, kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/5/2018) malam.
Mantan Asisten Teritorial (Aster) KASAD berpangkat Mayjen ini menambahkan, jika Anies-Sandi memang takut, maka apa yg digembar-gemborkan selama ini, yakni menjaga marwah hukum dengan menghentikan proyek reklamasi dan menutup Hotel Alexis, hanyalah sebuah "kecelakaan politik janji kampanye".
"(Tapi) hakikatnya penakut," tegasnya.
Prijanto pun mengingatkan Anies-Sandi bahwa saat ini rakyat sudah tidak mampu lawan kekuasaan, sehingga rakyat hanya berharap pemimpin yang jujur dan bijaksana.
"(Pemprov) DKI sudah sering digugat dan kalah, walau (lahan) sudah bersertifikat. Ini pembelajaran. Tidak perlu takut kepada pendahulu yg sudah (melakukan) sertifikasi!!!" tandasnya.
Seperti diketahui, mulai Oktober 2018 Anies-Sandi akan membangun stadion berskala internasional di lahan Taman BMW, dan telah pula melakukan uji publik untuk rencana ini pada Mei 2018 lalu di Balaikota, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Pansus Taman BMW, Abraham Lunggana, mengatakan mendukung penuh pembangunan itu, namun ia juga mengingatkan kalau pada 21 Januari 2014 saat gubernur DKI masih dijabat Jokowi, Pansus telah merekomendasikan agar pembangunan itu ditunda karena masih ada persoalan-persoalan terkait kepemilikan lahan oleh ahli waris.
Politisi yang akrab disapa Haji Lulung ini bahkan mengatakan, pada 2013 DPRD bahkan menghapus anggaran yang diajukan Gubernur Jokowi untuk pembangunan stadion itu karena DPRD berpatokan pada hasil Pansus.
"Kita hapus anggaran itu karena tak ingin di kemudian hari (setelah pembangunan selesai), gubernur dan wagub yang sekarang bertugas (Anies-Sandi) harus menghadapi tuntutan dari masyarakat, karena masalah alas tanah Taman BMW dengan ahli waris juga belum selesai," imbuhnya.
Menurut Prijanto, selama dokumen lahan BMW yang dimiliki Pemorov DKI masih terdiri dari tiga macam, yakni konsinyasi dari PT Narpati dan PT Permata Bhuana; SK Hak Pakai dari BPN 2003; dan BAST (Berita Acara Serah Terima) dari Agung Podomoro; maka enam sertifikat atas lima bidang lahan Taman BMW patut diduga keras bodong.
"Sisi bodong itu dapat dilihat dari sisi tidak adanya alas hak tanah yang bisa dipertanggungjawabkan, dan prosedur serta mekanisme terbitnya sertifikat yang ditabrak," katanya.
Meski demikian Prijanto mengatakan, jika pun Anies-Sandi tetap membangun stadion di Taman BMW mulai Oktober 2018, kebenaran atas jawaban mengapa pembangunan tetap dilakukan, ada pada Anies-Sandi.
Hanya saja yang menjadi pertanyaan, Sandi pernah mengeluarkan statemen yang meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Jakarta Utara, untuk dapat melengkapi kebutuhan data feasibility study (studi kelayakan) untuk pembangunan Stadion DKI Jakarta.
Sandi mengatakan, tahapan pembangunan stadion harus mengacu pada peraturan perundangan-undangan. Adapun kriteria utamanya, yakni terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor terkait, layak secara ekonomi dan finansial, serta konsorsium memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
"Saya mengapresiasi pihak konsorsium yang sudah melakukan pra feasibility study. Secara garis besar telah di-submit, memenuhi kelengkapan 90 persen dari 168 indikator dan sub indikator dari hal-hal yang harus ada dalam pra studi kelayakan," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Data Kebutuhan Fesibility Study Stadion Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Ia bahkan mengatakan, dari kegiatan ini harus dapat dipastikan status dan bukti kepemilikan lahan, penamaan waduk, peta topografi, data geospasial, hingga pemantauan lingkungan hidup dan sosial di kawasan sekitar Taman BMW.
Seperti diketahui, PT Agung Podomoro menyerahkan lahan Taman BMW sebagai pemenuhan kewajiban menyerahkan lahan fasos fasum sesuai SIPPT yang diterbitkan Pemprov DKI.
Tapi belakangan diketahui kalau Taman BMW tidak masuk kawasan proyek yang digarap perusahaan itu yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ajaibnya, melalui Ahok lahan milik warga tersebut bisa disertifikasi, dan diserahkan ke Pemprov. (rhm)




