Jakarta, Harian Umum - Sanksi pemecatan hingga tuntutan penjara yang menimpa pendukung Capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi hanya gegara berpose dua jari menuai protes dan kecaman sejumlah kalangan. Komentar beragam disuarakan sejumlah tokoh.
Pengamat Ekonomi Rizal Ramli @RamliRizalmelalui laman Twitternya menilai pemecatan tersebut menimbulkan ketakutan masyarakat untuk mempublikasikan pilihannya. "Segitu takutnya melebihi zaman Orba (orde baru). Pilihan politik di zaman neo-otoriter," ujar Rizal, Minggu (24/3/2019).
Sebelumnya Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Bapennas Kwi Kian Gie melalui laman Twitter @KwikKianGie menilai sanksi pemecatan hingga penjara tersebut dinilai melanggar HAM. Kwik menyebutkan tindakan tersebut menunjukan sikap otoriter pemerintah.
"Hanya pose 2 jari rakyat di penjara sebab tidak pro petahana. Itu keterlaluan melanggar HAM. Sangat otoriter menghianati demokrasi Pancasila," tulis Kwik, Kamis (23/3/2019).
Menurut Kwik pergantian Presiden bukan hal yang memalukan jadi tidak perlu mempelakukan masyarakat dengan kekuasaan semen-mena. "Pergantian presiden itu biasa dan tidak memalukan. Tidak perlu takut sehingga menikam rakyat dengan kekuasaan semena-mena," tulisnya Kwik lagi.
Sebelumnya pose dua jari yang dilakukan pendukung Prabowo berbuntut panjang. Hal tersebut menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan salam dua jari di acara acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Anies Baswedan sempat dilaporkan ke Bawaslu karena dinilai melakukan pelanggaran Pemilu. Namun Bawaslu akhirnya memutuskan Anies tidak bersalah pada kasus tersebut.
Kasus lain menimpa Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Suhartono lantaran sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet, Minggu (21/12/2018) lalu. Saat itu Suhartono mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati tulisan "SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02" sambil mengacungkan dua jari, yakni jari telunjuk dan jari tengah. Akibatnya Suhartono menanggung hukuman penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Baru-baru ini, pose dua jari guru honorer di Kabupaten Tangerang juga berbuntut panjang. Enam guru tersebut dipecat akibat berfoto dengan pose dua jari dan pamer stiker Capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi di salah satu ruangan kelas. (Zat)






