Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023), batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya Jaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akibat tak adanya jaminan keamanan dari kepolisian.
"Petugas juru sita telah mendekati lokasi obyek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB. Namun demikian, petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat obyek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ia mengakui kalai juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani mendekati rumah anak bungsu Presiden RI-1 Soekarno itu karena di sana ada massa yang berkumpul, sementara aparat kepolisian tidak terlihat di sana.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi obyek eksekusi, sedangkan di obyek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga obyek lokasi. Artinya, situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," imbuh Djuyamto.
Untuk diketahui, rumah adik Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu akan disita karena kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya sebagaimana tertuang pada putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Karena kekalahan itu, maka rumah tersebut harus dieksekusi, karena Guruh harus mengosongkan rumah itu. (man)