Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan penyelenggaraan debat untuk pasangan calon kepala daerah sebanyak tiga kali selama masa kampanye Pilkada 2024.
"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye, Jumat (2/8/2024).
Ia menambahkan, debat itu diutamakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada dengan konsep debat publik atau debat terbuka yang diikuti pasangan yang berkontestasi.
Mellaz juga memastikan bahwa kampanye Pilkada 2024 akan termasuk pula kampanye bersifat rapat umum atau yang kerap disebut kampanye akbar.
"(Rapat umum/kampanye akbar) Paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," ujarnya.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (man)





