Jakarta, Harian Umum - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menemukan setidaknya 23 regulasi mengenai larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor yang terbit dalam masa penerapan paket kebijakan ekonomi. Aturan tersebut meliputi beleid yang tidak dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Deregulasi maupun yang bersifat melengkapi pelaksanaan paket kebijakan.
"Kita akan minta mereka untuk me-review, apakah kalau memang mau dipertahankan alasannya apa, kalau alasannya tidak cukup, kita akan hapus," kata Darmin di Jakarta, Rabu 5 April 2017.
Penghapuskan regulasi ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berdampak kepada industri, investasi, ekspor dan inflasi.
Darmin menjelaskan saat ini terdapat kecenderungan beberapa Kementerian Lembaga yang ingin mengatur tata niaga perdagangan sehingga menimbulkan keluhan dari para pelaku usaha.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan ada 12 peraturan yang merupakan Lartas Baru dan sembilan di antaranya belum sesuai dengan arahan yang tercantum dalam paket kebijakan ekonomi.
"Juga ada 11 peraturan Lartas bukan dalam rangka paket kebijakan ekonomi, lima diantaranya bersifat restriktif," kata Edy.
Saat ini, posisi Lartas di Indonesia mencapai 51% dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 Kementerian Lembaga sebagai ketentuan Lartas.
Sebagai pembanding, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17% karena masing-masing Kementerian Lembaga memberlakukan syarat edar (perlindungan konsumen) menjadi syarat impor, seperti SNI dan SKI BPOM.
Di sisi lain, terdapat 18 kasus tata niaga yang kalah dalam sengketa WTO, karena telah melanggar ketentuan perizinan impor dan komitmen internasional untuk mentransformasikan non tariff barriers menjadi tarif dengan ikatan maksimal tarif 40%.
Untuk itu, pemerintah akan mengkaji usulan tata niaga dan menerbitkan Instruksi Presiden untuk membekukan penerbitan peraturan tata niaga baru pada 15 Kementerian Lembaga.