Jakarta, Harian Umum - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan membenarkan bila draft hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan menaungi reklamasi perluasan kawasan Ancol sudah di tangan DPRD.
Hanya saja, kata politisi PDIP itu, sampai saat ini belum ada jadwal paripurna pembahasan revisi Rancangan Perda RDTR perluasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha) tersebut.
"Kabarnya berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Pantas melanjutkan, sebelum membahas dan menyusun revisi Raperda RDTR reklamasi Ancol terlebih dulu menggelar rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif.
Dalam rapat paripurna itu, ucap Pantas, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan secara gamblang dan jelas Rancangan Perda RDTR reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha dan Taman Impian Jaya Ancol 120 Ha.
"Setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Pantas menerangkan, bahwa pembangunan reklamasi perluasan tak bisa hanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi seluas 35 Ha. Dengan begitu harus ada Perda RDTD sebagi payung hukum reklamasi Ancol
"Kalau tidak ada perda, tidak bisa," jelas Anggota Komisi D itu.
Sebelumya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa dokumen revisi Raperda RDTD sudah berada di Dewan Parlemen Kebon Sirih.
"Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza Patria usai acara Gowes Sehat di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (17/7). (hnk)







