Jakarta, Harian Umum- Pakar hukum pidana, Nasrullah, mengatakan, seharusnya Polda Jawa Barat telah sejak dulu menghentikan kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.
"Habib Rizieq dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 154a KUHP tentang Penghinaan Terhadap Lambang Negara. Soal lambang negara ini diatur dalam undang-undang tersendiri (UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara), dan dalam UU tersebut dinyatakan, yang dimaksud lambang negara adalah Burung Garuda," jelasnya dalam dialog di TVOne, Jumat (4/5/2018) malam.
Ia menambahkan, karena lambang negara adalah Burung Garuda, maka Pancasila bukan lambang negara, melainkan falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia.
"Kalau (Habib dikenai) pasal 320 KUHP yang mengatur tentang perbuatan seseorang yang menghina orang yang sudah almarhum, ini bisa saja diproses hingga tingkat penyidikan, karena almarhum Bung Karno kan memang salah seorang perumus Pancasila dan Bu Sukmawati adalah anaknya, sehingga Bu Sukma bisa menggunakan pasal itu," jelasnya.
Namun, lanjut Nasrullah, konteks pernyataan Habib Rizieq yang membuatnya dilaporkan Sukmawati, juga harus dikaji lagi apakah memang mengandung unsur penghinaan atau tidak.
Pernyataan Habib Rizieq bahwa "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala", harus dikaji apakah kata "pantat" itu bermakna bokong yang mengindikasikan adanya penghinaan, atau bermakna "di ekor atau di belakang", karena pada Piagam Jakarta kata Ketuhanan ada di kepala atau di atas, sementara di Pancasila yang dirumuskan Soekarno di tempatkan paling belakang atau paling akhir (Pancasila kelima).
"Tapi terkait pengenaan pasal 154a KUHP, seharusnya sejak awal memang sudah dihentikan sebelum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena memang tak ada pidananya," tegas dia.
Hal yang sama dikatakan Kapitera Ampera, praktisi hukum yang juga kuasa hukum Habib Rizieq.
Ia mengatakan, kalau dilihat dari video ceramah asli Habib Rizieq di Jawa Barat yang ada pernyataan itu, yang panjangnya 1 jam lebih, maka akan terlihat tak ada unsur yang dituduhkan Sukmawati itu.
"Apa yang disampaikan Habib itu materi tesis untuk dia mendapatkan S2 dari salah satu universitas di Malaysia, dan dinyatakan lulus dengan predikat cum laude," katanya.
Namun, lanjut dia, dalam ceramah itu materi tesis diverbalkan, dan karena Habib besar di lingkungan Betawi, maka bahasa yang keluar darinya yang seperti itu, bukan untuk menghina.
"Makanya, tonton videonya secara itu," pungkas dia.
Untuk diketahui, video ceramah Habib Rizieq di Jawa Barat, yang sempat di up load ke YouTube, memang telah diedit hingga hanya menjadi 5 menit. Video editan itu yang kabarnya ditonton Sukmawati dan kemudian dijadikan dasar melaporkan Habib Rizieq. (rhm)






