Jakarta, Harian Umum - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) malam merupakan upaya Ketua KPK Firli Bahuri untuk menutup atau menghambat penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan SYL ke Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, pelaku pemerasan yang dilaporkan SYL ke Polda Metro Jaya adalah Firli, dan kasus itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," ujar Novel saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).
Novel membeberkan alasan mengapa ia berkata begitu.
Menurut dia, jarak waktu antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023 dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada 26 September 2023 merupakan hal yang tidak lazim, karena penanganan kasus korupsi di KPK harus segera.
"Setelah LKTPK jadi, biasanya di hari yang sama Sprindik dibuat. Ini bisa dicek di perkara siapa pun, kan kelihatan tuh di surat panggilan ada Sprindik ada LKTPK, biasanya tanggalnya sama. Kalau enggak, bedanya sehari-dua hari," katanya.
Ini, jelas Novel, menunjukkan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah tidak mau menaikkan perkara ini ke penyidikan walaupun sudah diputuskan.
Alasan lain adalah kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan SYL yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.
Novel beranggapan ada motif di balik penangkapan SYL, karema sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara tim penyidik KPK dengan pihak SYL untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).
Selain itu, surat panggilan pemeriksaan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, tetapi surat perintah penangkapan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal, UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa pimpinan KPK bukan sebagai penyidik.
"Seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan UU KPK yang baru (UU 19/2019), pimpinan bukan lagi penyidik. Mestinya dia tidak bisa menandatangani (Surat Perintah Penangkapan)," tegas Novel.
Ia mengaku khawatir hal itu terjadi karena struktural yang diminta tandatangani, tidak mau melakukannya karena merupakan tindakan abuse of power.
"Kemudian, karena enggak mau, dia (Firli) tandatangani sendiri karena dia yang merintahkan," tandasnya.
Respon KPK
Hingga berita ditulis, Firli belum dapat dikonfirmasi, tetapi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta sejumlah pihak untuk tidak mempermasalahkan teknik penegakan hukum di KPK, termasuk soal pimpinan KPK yang menandatangani Surat Perintah Penangkapan untuk SYL meskipun dalam UU KPK bukan lagi sebagai penyidik.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Ali seperti dilansir CNN Indonesia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menanggapi tudingan Novel yang menyebut penangkapan SYL sebagai bentuk upaya menghambat penanganan kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.
"Kami tidak dalam kapasitas menanggapi asumsi, terlebih pada hal-hal yang tidak substansial. Justru kami khawatir saat ini orang-orang yang dianggap publik pejuang antikorupsi berbelok ramai-ramai membela pelaku terduga korupsi," pungkasnya. (rhm)







