Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) malam karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Namun, surat penangkapannya kini disorot dan bahkan dinilai mencurigakan karena tidak ditandatangani penyidik KPK, melainkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Padahal, Firli bukan penyidik yang menangani kasus SYL.
"Ya (ditandatangani Firli)," kata pengacara SYL, Ervin Lubis, kepada kumparan, Jumat (13/10/2023).
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa yang berwenang menandatangani surat penangkapan itu adalah penyidik.
"Harus ditandatangani penyidik," kata Novel, Jumat (13/10/2023).
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun mengkritisi langkah KPK. Selain soal surat penangkapan yang ditandatangani penyidik, Saut mempertanyakan penangkapan SYL.
"Penangkapan ini menimbulkan kecurigaan. Alasan subjektifnya apa?" kata dia
Ia mengakui bahwa dalam konteks pemberantasan korupsi perlu ada penindakan.
"Tapi prosedur teknisnya mesti diperhatikan," ujar Saut.
Seperti diketahui, SYL dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Jumat (13/10/2023), dan dia telah menyatakan akan datang
Saat dipanggil pada Rabu (11/10/2023), politisi Nasdem itu berhalangan karena ibunya sakit, dan dia terbang ke Makassar tempat di mana ibunya itu tinggal.
Sebelumnya, SYL telah melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya karena telah memeras dirinya, dan penanganan kasus itu oleh Polda telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tetapi belum diumumkan siapa tersangkanya. (man)