Jakarta, Harian Umum - Gerakan Mahasiswa (Gema) 77 & 78 menilai siapapun yang memilih Paslon nomor urut 02 pada Pilpres 2024, yakni Prabowo-Gibran, ikut serta dalam perbuatan melanggar hukum.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Gema 77 & 78 di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Penetapan pasangan Probowo - Gibran telah melanggar Konstitusi dan etika melalui pelanggaran etika berat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai paman Gibran, anak Presiden Jokowi, yang melawan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Nepotisme. Oleh karena itu, siapapun yang memilih pasangan Prabowo-Gibran berarti turut serta dalam perbuatan melawan hukum," kata Subur Dwiono, aktivis Gema 77 & 78 saat membacakan pernyataan sikap organisasinya.
Pernyataan ini tertuang pada poin pertama.
Poin kedua pernyataan sikap Gema 77 & 78 menyebutkan bahwa campur tangan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan putranya, mengancam Pilpres 2024 tidak berlangsung jujur dan adil, serta akan menjadikan chaos.
"Presiden Jokowi seharusnya mengundurkan diri atau dilengserkan," tegas Gema 77 & 78.
Ketiga, Gema 77 & 78 meminta agar semua pihak yang mencintai kedaulatan rakyat dan demokrasi mengawal secara kritis pelaksanaan pemilu dan mengamankan seluruh prosesnya.
"Akan terjadi situasi chaos jika curang yang melibatkan kekuasaan, karena rakyat jadi tidak percaya pada proses dan integritas Pemilu," tegasnya.
Ketiga poin pernyataan sikap Gema 77 & 78 tersebut didasari fakta bahwa Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengandung unsur pelanggaran etik berat, sehingga ketua MK saat putusan itu dikeluarkan, yakni Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, dicopot oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tak hanya itu, putusan berbau nepotisme itu membuat Anwar Usman dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Polda Metro Jaya karena dinilai melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Koalisi, Korupsi dan Nepotisme.
Atas dugaan pelanggaran terhadap undang-undang yang sama, Jokowi dan keluarga digugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta; serta oleh Petisi 100 dan For Asli, Jokowi, Iriana (istrinya), Gibran dan Anwar Usman dilaporkan ke Dumas Bareskrim Polri.
Jokowi dilaporkan dan digugat karena diduga kuat mengintervensi putusan MK demi meloloskan Gibran yang merupakan anak sulungnya, untuk menjadi Cawapres. Sementara Iriana, menurut laporan Tempo punya andil dalam mendorong Gibran menjadi Cawapres.
Jokowi juga dinilai melakukan blunder ketika menyatakan terus terang bahwa dia akan cawe-cawe pada Pilpres 2024, dan mengatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye untuk Paslon tertentu.
"Tindakan campur tangan Presiden Jokowi Widodo pada Pilpres, terutama keberpihakannya terhadap putranya Gibran, sangat berbahaya, karena melalui keberpihakannya selaku Presiden, baik secara langsung maupun tidak, mempengaruhi semua jajaran eksekutif di bawah Presiden, termasuk Polri dan TN. Dipastikan Pemilu akan curang dan hasilnya tidak legitimate atau tidak sah, akan menimbulkan chaos dikemudian hari," tegas Gema 77 & 78.
Organisasi ini mengeritik Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang tetap menerima Gibran sebagai Cawapres-nya dengan mengabaikan adanya pelanggaran etik di balik putusan MK.
Namun, Gema 77 & 78 melihat bahwa tindakan Prabowo itu bisa jadi disebabkan oleh faktor dirinya yang juga merupakan pelanggar etik berat dalam keterlibatan HAM masa lalu yang kasusnya belum selesai secara tuntas (kasus penculikan aktivis).
"(Kasus itu) menegaskan bahwa Prabowo jauh dari sikap dan perilaku yang menghargai etika kemanusiaan," tegas Gema 77 & 78 lagi.
Organisasi para aktivis dengan usia rata-rata di atas 60 tahun ini pun menilai perlu adanya evaluasi pada selistem pencalonan Capres dan Cawapres serta demokrasi prosedural, sehingga pelaku kejahatan HAM, penculikan aktivis politik, dan pelanggar etik kedinasan yang telah dipecat seperti Prabowo tidak bisa mencalonkan diri.
"Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak cukup, tetap harus menggunakan penelitian Khusus terhadap berbagai pelanggaran, baik hukum maupun etis. Hal ini termasuk catatan akademis yang harus didukung bukti kelulusan asli, sehingga pemalsu jazah tidak bisa lagi mencalonkan sebagai Capres atau Cawapres," imbuh Gema 77 & 78.
Untuk diketahui, ada 130 aktivis Gema 77 & 78 yang tersebar di berbagai daerah, tapi yang menandatangani pernyataan sikap ini sebanyak 39 orang.
Dari ke-39 orang tersebut yang hadir sebagai perwakilan sebanyak 12 orang, di antaranya Subur Dwiono, Musfihin Dahlan, Syafril Sjofyan, Zulkarnain Saman, HM Nizar Dahlan, Tito Rusbandi, Sukmadji Indro Tjahjono, dan Chatib Usman.
Gema 77 & 78 berjuang sejak tahun 1977 dan terlibat dalam penggulingan rezim Orde Baru pada 1998. Hingga kini Gema 77 & 78 masih bergerak untuk memperjuangkan tegaknya etika demokrasi di Indonesia.
Ketika berjuang di era Orde Baru, aktivis Gema 77 & 78 banyak yang dipenjara selama 6-18 bulan oleh rezim yang dipimpin Presiden Soeharto itu. (rhm)







