Jakarta, Harian Umum - Ahmad Ishomuddin saksi yang dihadirkan oleh Ahok saat sidang kasus penodaan agama Akhirnya dipecat. Pemecatan tersebut dikarenakan pandangan yang berbeda terhadap Keputusan MUI.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pihaknya masih harus merapatkan soal pemberhentian Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dengan seluruh pimpinan yang ada di MUI lebih lanjut.
"MUI itu adalah organisasi, ada tata tertib administrasi. Kalau ada orang dipecat itu kan harus pakai surat keputusan (SK). Saya ingin membawa rapat dengan pimpinan mana yang terbaik," ujar Anwar, Jumat (24/3/2017).
Anwar menjelaskan, pihaknya tidak bisa secara semena-mena memutuskan untuk memberhentikan Ishomuddin tanpa melalui proses rapat dengan pimpinan. Adapun Anwar memastikan bahwa sampai saat ini Ishomuddin masih menjadi pengurus MUI.
Anwar akan melemparkan opsi ke dalam rapat apakah nantinya perlu menghadirkan Ishomuddin dalam rapat tersebut.
"Tapi kalau ada usul-usul diberhentikan ya banyak. Tidak hanya dari kalangan MUI tapi dari kalangan luar pun sangat banyak. Mereka menyayangkan kenapa Pak Ishomuddin pandangannya seperti itu," ujar Anwar.