Jakarta, Harian Umum- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengancam akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri, menyusul kegagalan sidang mediasi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018) sore.
Sidang ini digelar untuk mencari titik temu (kesepakatan) atas sikap KPU yang menolak pendaftaran Caleg PBB untuk di 24 Dapil untuk DPR.
"KPU tidak adil, diskriminatif dan sewenang-wenang dalam proses pendaftaran Caleg. Kalau kami terlambat dalam mendaftar, Parpol lain juga ada yang terlambat, tetapi tidak dihambat. Mengapa hanya PBB yang selalu diganjal oleh KPU?" kata Yusril usai sidang mediasi.
Sidang yang seharusnya berlangsung tenang dan damai itu, yang digelar mulai pukul 16:46 WIB itu, ricuh.
Belum 20 menit berlangsung, dari dalam ruang mediasi sudah terdengar beberapa orang bicara dengan nada tinggi. Setelah itu, dua komisioner KPU, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting, keluar dari ruangan, disusul Sekjen PBB Afriansyah Noor. Afriansyah bahkan terlihat mendorong Ilham dan berkata kepadanya dengan nada tinggi. Di antara apa yang dikatakannya, terdengar kalimat bahwa PBB akan Saputra. Afriansyah berbicara dengan nada tinggi.
"Kayak kami aja yang pernah salah, Partai lain enggak pernah salah! Besok ke Bareskrim. Ribut. Bubarkan saja," katanya.
Beberapa orang yang berada di dekat mereka, mencoba melerai, namun Afriansyah yang emosional sempat berusaha mengejar saat Ilham dan Evi bergegas ke lift.
"Jangan coba-coba, ya! Saya bukan mengancam Evi, ya!. Saya tidak pernah mengancam. Ingat, saya tidak pernah mengancam!" katanya sambil menunjuk Evi.
Yang ditunjuk, juga Ilham, tak terlihat berusaha untuk membalas. Mereka memasuki lift dan meninggalkan Bawaslu.
Dari siaran pers yang dikeluarkan PBB diketahui kalau keributam pecah karena Ilham dan Evi, begitu juga Tim Biro Hukum KPU ternyata datang tanpa surat kuasa, dan hanya berdasarkan perintah lisan Ketua KPU, sehingga Tim Kuasa Hukum KPU sempat kebingungan ketika ditanya tentang surat kuasa itu.
"Presiden pun atau DPR kalau dipanggil menghadiri sengketa harus memberikan kuasa kepada menteri atau orang lain yang ditunju," Yusril mengingatkan.
Ilham berdalih bahwa kehadirannya mewakili komisioner KPU yang lain, karena KPU “kolektif kollegial”.
Yusril pun balik bertanya dan meminta Ilham menunjukkan bukti yang sah bahwa dia mendapat mandat dari komisioner KPU yang lain, sehingga sah bertindak atas nama mereka.
“Kolektif kolegial itu justru berarti semua komisioner harus bertindak bersama-sama, bukan sendir-sendiri," Yusril kembali memgingatkan.
Ilham berkelit dengan mengatakan bahwa hal itu kebiasaan di KPU; cukup dengan lisan.
Yusril sekali lagi mengatakan keberatan.
“KPU seharusnya bekerja profesional dan mengikuti hukum yang berlaku. Kalau PBB sedikit saja ada kesalahan, KPU langsung menjatuhkan sanksi, tetapi KPU sendiri bekerja seenaknya dan kampungan," tegasnya.
Komisioner Bawaslu Ahmad Bagja yang memimpin sidang mediasi ini, mencoba menengahi, namun PBB tetap keberatan karena menganggap kehadiran Ilham dan Eva, juga Tim Kuasa Hukum KPU, tanpa mandat dan surat kuasa, sehingga sidang mediasi tidak sah.
“Kami tidak percaya dengan omongan Ilham. Di sidang ajudikasi, termasuk mediasi, kami perlu bukti. Kami harus memberi pelajaran kepada KPU agar jangan bekerja seenaknya dan semau-maunya sendiri, mentang-mentang sedang berkuasa” tegas Yusril.
Situasi inilah yang kemudian membuat Ilham dan Eva meninggalkan ruangan.
PBB memang seperti tak henti dijerjai KPU. Setelah sempat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual, sehingga dinyatakan tak dapat mengikuti Pemilu 2019, kini KPU menolak pendaftaran Caleg PBB di 24 Dapil dengan alasan pendaftaran telat dilakukan.
Pada kasus pertama, PBB juga menyelesaikannya dengan mengugat KPU ke Bawaslu, dan Bawaslu menganulir keputusan KPU.
Apakah untuk kasus kedua ini PBB akan berhasil lagi? Kita tunggu saja ... (rhm)







