Jakarta, Harian Umum- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi kegiatan kunjungan kerja (Kunker) DPRD DKI Jakarta karena ditengarai mengandung penyimpangan.
"Kunker Dewan itu harus ada dampaknya ke masyarakat, harus ada hasilnya, tapi Kunker Dewan yang tiga hari dalam seminggu itu hasilnya apa?" tanya Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Ia menduga jangan-jangan ada penyimpangan dalam kegiatan yang dibiayai APBD itu, sehingga agar tidak terus berlanjut, sebaiknya BPK melakukan audit investigasi untuk mengetahuinya.
"Lagipula imbas Kunker yang dilakukan pada Kamis-Sabtu setiap pekan itu sangat luar biasa bagi kinerja Dewan," imbuhnya.
Aktivis yang akrab disapa SGY ini mencontohkan soal pembahasan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2017-2022.
Sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, enam bulan sejak gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui Pilkada, dilantik, RPJMD sudah harus disahkan menjadi Perda. Itu berarti karena Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno dilantik pada 16 Oktober 2017, maka paling telat 16 April 2018 Perda RPJMD harus sudah dkjetok palu.
Karena pimpinan dan anggota Dewan terlalu sibuk Kunker, Anies baru dapat jadwal menyampaikan Raperda RPJMD melalui sidang paripurna pada 28 Maret 2018.
Kemudian, karena dari hasil konsultasi DPRD dengan Kemendagri disepakati bahwa Perda RPJMD harus sudah disahkan pada 10 April 2018 dengan alasan karena Kemendagri ingin Perda itu sudah dapat dievaluasi pada 11-15 April untuk dikembalikan lagi pada 16 April berserta catatan dan rekomendasinya jika ada, maka pembahasan dikebut setiap hari.
"Selasa (10/4/2018) kemarin Perda RPJMD itu benar-benar disahkan melalui sidang paripurna bersamaan dengan disahkannya Perda Perindustrian, Perpasaran dan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya! Apa nggak gila itu? Masak program untuk lima tahun bagi warga Jakarta dibahas hanya dalam waktu sekitar seminggu!" katanya.
Sebelumnya, pada 23 November 2017, Ketua II Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menjelaskan, anggota Dewan bisa melakukan kunjungan kerja ke luar kota setiap pekan, karena didasari Pergub turunan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Sekarang ada Pergub yang baru, yang mengatur kami bisa ke luar kota setiap minggu," tegasnya.
Pergub dimaksud, menurut informasi, adalah Pergub Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tindak lanjut penerbitan PP No 18 oleh Jokowi.
Namun sebelumnya, pada 2016, Ahok diketahui telah lebih dulu menerbitkan Pergub 120 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Sebelum PP dan kedua Pergub itu terbit, aturan perundang-undangan yang berlaku menetapkan bahwa Kunker dilakukan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya tiga kali dalam setahun, sehingga praktis sejak PP buatan Jokowi dan Pergub buatan Ahok terbit, masa kerja efektif Dewan hanya tiga hari dalam sepekan, yakni Senin-Rabu.
Aroma pelanggaran dalam kegiatan Kunker DPRD DKI juga bisa diendus dari UU No 42 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), karena menurut UU ini, AKD terdiri dari pimpinan, komisi dan badan (antara lain Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Bapemperda), namun yang melakukan Kunker ternyata juga dari fraksi dan panitia khusus (Pansus).
Berdasarkan bocoran dari PNS di lingkungan Pemprov dan DPRD DKI, diketahui kalau Kunker tiap pekan itu dibagi dalam empat kelompok.
Pekan pertama yang berangkat anggota komisi, pekan kedua yang berangkat anggota badan, pekan ketiga yang berangkat anggota fraksi, dan pekan keempat yang berangkat anggota Pansus.
Sumber-sumber harianumum.com meyakini kalau anggota DPRD semangat untuk Kunker karena dapat uang saku Rp4 juta/hari, sehingga tiga hari Kunker tiap pekan mengantongi Rp12 juta/orang.
Daerah yang telah dikunjungi di antaranya Surabaya, Yogyakarta, Bali, Batam, Lampung, Tegal, Cirebon dan Solo. (rhm)