Jakarta, Harian Umum - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025), terkait kasus dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur.
"Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim (Jawa Timur)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya hari ini.
Namun, ia belum memerinci hasil penggeledaha itu, karena kata dia, hasil penggeledahan bakal disampaikan setelah penggeledahan selesai dilakukan.
"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa, Jumat (12/7/2024).
Ia menjelaskan, tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya, satu orang, merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," pungkas Tessa. (man)






