Jakarta, Harian Umum- Aset Pemprov DKI Jakarta seluas 6.300 m2 di RT 004/03 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dikuasai orang-orang tak berhak, akibat buruknya kinerja Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Bahkan aset yang sebagian di antaranya telah dijual oknum mantan lurah berinisial ZA tersebut terancam lepas dari tangan Pemprov, karena aset itu saat ini sedang digugat secara perdata, namun Biro Hukum tidak proaktif untuk mengawal persidangannya.
"Kalau dalam perkara ini tergugat 1 dan 2 kalah, maka aset itu lepas dari Pemprov DKI," tegas anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam rapat dengar pendapat dengan warga Petukangan Utara di gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Dalam rapat ini terungkap kalau aset itu digugat karena pihak-pihak yang menguasai lahan itu, di antaranya bernama Syarif Panggabean dan Abdullah Rojak, ingin membuat sertifikat hak milik (SHM) atas tanah itu, namun Lurah Petukangan Utara Fakhrul Hentarto tak mau mengeluarkan SPM 1 sebagai surat pengantar pembuatan sertifikat ke BPN karena sejak 1998 tanah itu digarap warga, dan warga pun tak berniat meninggalkan tanah tersebut.
Akibatnya, lurah dan warga digugat secara perdata karena dinilai mengangkangi tanah tersebut.
"Pak Syarif mengaku lahan itu telah diakuasi sejak 40 tahun lalu, tapi itu tak mungkin karena izin penggunaan lahan baru dikeluarkan pada 1998 oleh Wakil Walikota Jakarta Selatan Pak Dadang Kafrawi," ujar warga bernama Kurnia.
Ia menjelaskan, izin itu dikeluarkan dalam rangka memproduktifkan lahan tidur, dan saat itu lahan seluas 6.300 m2 tersebut memang merupakan lahan terlantar.
Dari keterangan Sekretaris Kotamadya Administrasi Jakarta Selatan, Jayadi, diketahui kalau aset Pemprov DKI tersebut dulunya masuk wilayah Tangarang, Banten, yang disebut Tanah Bengkok. Posisinya persis di belakang Kavling Ceremai, Kelurahan Petukangan Utara.
"Lalu saat pemekaran wilayah, lahan itu masuk wilayah DKI," imbuhnya.
Meski demikian diakui, aset ini belum masuk dalam daftar aset milik Pemprov DKI cq Pemkot Jakarta Selatan karena sampai sekarang belum tercatat di BPAD.
Saat Ketua Komisi A Riano P Ahmad meminta staf BPAD yang hadir untuk memberikan klafirikasi, staf itu mengakui kalau lahan seluas lebih dari 6.000 m2 itu memang belum tercatat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD)-nya, dan bahkan dimana persisnya lahan itu, BPAD tak tahu karena belum pernah ditinjau.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No ED1/1/31/69 yang diterbitkan oleh Gubernur Ali Sadikin pada 1969, menyatakan, secara yuridis tanah di Kavling Ceremai adalah milik Pemprov DKI.
SK ini dikuatkan oleh SK Gubernur DKI Jakarta No 1650/A/K/BPKD/1976 yang menyebutkan, tanah seluas 2,5 hektare di Petukangan Utara yang merupakan eks Tanah Bengkok, merupakan tanah negara, dan SK Gubernur Jakarta No 353 Tahun 1977 menyatakan mencabut status lahan itu dari status tanah garapan.
Anggota Komisi A Lucky P Sastrawiria mengatakan, belum tercatatnya aset ini merupakan kelalaian Pemprov DKI, dalam hal ini BPAD, sehingga aset dikuasai warga.
"Kami minta ini dibenahi agar aset Pemda tidak lepas dan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak," katanya.
Akibat kelalaian BPAD ini, pada 2012 lalu, saat jabatan Lurah Petukangan Utara diduduki ZA, menurut keterangan warga, lahan tersebut dikavling -kavling dan dijual.
"Bahkan Rumah Sehat yang kami bangun dengan dana CSR sebesar Rp150 juta, juga dia jual," tegas Kurnia.
Dari keterangan warga ini juga diketahui kalau di lahan Pemprov ini telah berdiri kantor kelurahan, Puskesmas, sekolah, Rumah Sehat, dan lain-lain. Lahan yang kosong ditanami tanaman palawija oleh ibu-ibu PKK.
Anggota Komisi A Jamaluddin Lamanda meminta Biro Hukum mempidanakan ZA karena telah menjual aset Pemprov DKI. (rhm)







