Jakarta, Harian Umum - Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Mantan politisi PDIP itu dinyatakan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Ssejak 29 Januari 2020.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Ia memastikan kalau pihaknya akan terus berupaya memburu keberadaan Harun Masiku, dan mengaku kalau selama ini KPK telah beberapa kali mendapatkan informasi mengenai lokasi dugaan tempat Harun Masiku berada, tetapi sosok yang dicari tak juga ditemukan.
"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," katanya.
Selama ini, sulitnya KPK menangkap Harun Masiku menjadi tanda tanya besar publik. Apalagi karena sejak 30 Juli 2021, nama Harun Masiku juga telah dimasukkan dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Ada dugaan kalau KPK setengah hati dalam mencari dan menangkap Harun Masiku karena kasus yang menjeratnya diduga juga melibatkan petinggi PDIP.
Spekulasi yang berkembang menyebutkan, Harun Masiku tak kunjung ditangkap karena telah dibunuh, tetapi ada juga isu bahwa Harun Masiku telah melakukan operasi plastik dan berganti identitas.
Ketika ditanya apakah dengan meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku, berarti posisi keberadaan eks politisi PDIP itu sudah terdeteksi? Firli tidak menjelaskan lebih lanjut. (rhm)







