Jakarta, Harian Umum - Pengamat politik Rocky Gerung ternyata tak hanya dilaporkan sejumlah elemen relawan Jokowi ke Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023), tetapi juga ke Polda Metro Jaya.
Bahkan tak hanya Rocky, laporan relawan Jokowi ke Polda disertai laporan terhadap Refly Harun.
Alasan pelaporan itu sama, menghina Presiden Jokowi, dan diregistrasi dengan nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah, laporan kami diterima. Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Ia menegaskan, Rocky diduga telah melakukan penghinaan terhadap Jokowi melalui pernyataannya yang disebarluaskan di sosial media.
"Karena diksi dibangun Rocky Gerung dan pernyataan di suatu forum yang disebarkan melalui YouTube sangat tidak etis, karena dia sangat menyerang presiden, kepala negara yang hari ini dipimpin Pak Jokowi," katanya.
Sementara laporan terhadap Refly, jelas Lisman, karena Refly diduga merupakan orang yang menyebarluaskan pernyataan Rocky tersebut.
"Dia yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia. Hampir puluhan ribu yang tonton YouTube tersebut," jelas dia.
Dalam laporannya, Lisman menyertakan sejumlah barang bukti, seperti sebuah flashdisk yang berisikan video bermuatan dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Oleh Lisman, Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Belum ada tanggapan dari Refly Harun dan Rocky Gerung terkait pelaporan ini.
Ditolak Bareskrim
Sementara itu, laporan terhadap Rocky ke Bareskrim oleh Barikade 98 dan sejumlah elemen relawan Jokowi yang lain, antara lain Bara JP, Senin (31/7/2023), ditolak.
"Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP (laporan polisi) kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan. Jadiz kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik, ya," kata Sekjen Bara JP Relly Reagen di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023) malam.
Pada kesempatan yang sama penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, menjelaskan kenapa polisi menolak laporan itu. Menurutnya, untuk laporan kasus dugaan penghinaan perlu ada klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden," tutur Ferry.
"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan, dumas [pengaduan masyarakat], tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," tambahnya.
Seperti diketahui, Rocky dilaporkan karena pidatonya dalam acara buruh di Bekasi, Sabtu (29/7/2023).
Dalam pidato itu, Rocky mengatakan bahwa buruh harus mengulang kembali penulisan sejarah bangsa kita, sehingga dengan demikian, nasib buruh akan ditentukan sendiri olehnya, bukan kaum pemilik modal.
Rocky bahkan mengingatkan agar buruh jangan berharap pada Jokowi, karena Jokowi hanya mengurus legacy untuk menyelamatkan dirinya sendiri, bukan negara dan bangsa. Jokowi "jualan" IKN ke China dan mutar-mutar mengunjungi Parpol-Parpol hanya untuk memastikan keselamatan dirinya paska berkuasa.
"Karakter seperti ini adalah karakter "Bajingan Tolol" atau "Bajingan Pengecut". Jika dia tidak tolol, tentu dia akan berunding dengan kekuatan riil rakyat," katanya.
Frasa "Bajingan Tolol' inilah yang membuat relawan Jokowi tersinggung dan melaporkan Rocky karena dianggap menghina Jokowi. (man)