Jakarta, Harian Umum -- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) memberikan sanksi tegas bagi petugas yang lamban, bahkan abai, dalam merespon pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Ada batas waktu yang diberikan untuk merespon, yakni enam hari sejak pengaduan masuk ke JAKI. Jika hingga batas waktu itu terlewat, sanksi yang diberikan adalah potong TKD (Tunjangan Kerja Daerah).
"Jika pegawai tidak melakukan respon tepat terhadap pengaduan tersebut yang menjadi kewenangannya, di dalam jangka waktu 6 hari itu akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya," kata kepala Diskoninfotik DKI Jakarta, Budi Awaludin, setelah relaunching aplikasi JAKI di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Pemprov Jakarta menjamin kerahasiaan pelapor dalam fitur Lapor Warga, yang menjadi kanal utama pengaduan masyarakat melalui JAKI. Dari 13 kanal pengaduan yang tersedia, hampir 91 persen laporan masuk melalui aplikasi tersebut.
"Kenapa masyarakat lebih suka ke JAKI? Karena di saat mereka melaporkan ada geotagging-nya dan juga cepat dilaksanakan dan cepat direspons, dan di situ juga ada kinerja kita di dalamnya," ungkapnya.
Kini, aplikasi JAKI menambah 11 fitur baru yang diklaim lebih lengkap dan fungsional. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa berinteraksi dengan pemerintah secara mudah, cepat, efektif, dan efisien, sehingga masyarakat bisa berinteraksi dengan mudah, lebih cepat, lebih efektif, dan lebih efisien melalui Jaki kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung meluncurkan 11 fitur baru aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memudahkan layanan bagi warganya. Fitur baru JAKI itu memiliki pembaruan dalam layanan pengaduan warga.
Berikut 11 fitur baru di JAKI:
1. Layanan antrean fasilitas kesehatan
2. JKN Mobile
3. Feedback and Rating,
4. Panggilan darurat 112
5. Layanan kapal jenazah
6. Layanan rumah singgah
7. Notifikasi peringatan dini
8. Ketersediaan kamar di RS
9. JakCare
10. Titik kantong parkir
11. Ambulans (Tim medis reaksi cepat)
(man)


