Jakarta, Harian Umum - Guna menghadapi raya Idul Fitri, Kementerian keuangan menganggarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam APBN 2017 Rp 23 triliun.
"THR mendekati hari raya. Untuk gaji ke-13 secara tradisional juga kami akan membayarkannya," ujar Sri Mulyani saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.
Namun Menkeu tidak secara gamblang menyebut kapan THR dan gaji ke-13 itu akan dibayarkan. Menurutnya kedua tunjangan tersebut sudah dibahas dengan anggota Dewan sebelum APBN 2017 diketok.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan dibayarkan di waktu yang berbeda. Menurut dia, THR akan dibayarkan kepada PNS seminggu sebelum Lebaran.
Adapun gaji ke-13 yang dibagikan sekitar Juni atau Juli.
"Kalau gaji ke-13 kan untuk anak sekolah. Kemungkinan di pengujung Juni atau awal Juli. " kata Askolani.