Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah pada perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), dari penyelidikan ke penyidikan.
Penaikan status penanganan itu ke penyidikan dilakukan Kejagung sejak Oktober 2025.
"Sudah naik penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (10/11/2025), dikutip dari kompas.com.
Namun, ia mengakui meski kasus telah naik ke penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Selain itu, Anang juga mengatakan kalau kasus ini sedang dikoordinasijan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat lembaga antirasuah itu juga disebut turut menelusuri dugaan korupsi serupa di sektor pengadaan minyak mentah Pertamina.
“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” katanya
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode tahun 2009-2015.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sprindik umum diterbitkan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Meski demikian, dia belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. (man)


