Jakarta, Harian Umum- Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, ia akan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengatasi maraknya reklame yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Saya akan turunkan seluruh kekuatan penyidik Satpol PP dan penyidik terkait lainnya. Reklame yang melanggar ke depannya saya akan tindak, baik yustisial maupun non yustisial," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/1/2019).
Ketua Tim Terpadu ini bahkan menegaskan kalau penindakan terhadap reklame-reklame itu akan mengarah pada pro justitia.
Seperti diketahui, Jakarta memang menjadi hutan reklame tak berizin dan reklame yang pendiriannya tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 9 maupun Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame yang merupakan produk turunan Perda Nomor 9. Sebab, meski pasal 9 Pergub Nomor 148 menetapkan bahwa reklame yang didirikan di Kawasan Kendali Ketat dan Kendali Sedang harus dibuat menempel pada dinding bangunan atau dibuat di atas bangunan, namun banyak yang dibuat dengan konstruksi tiang tumbuh atau tiang dengan pondasi di dalam tanah.
Untuk mengatasinya, Gubernur Anies Baswedan menggandeng KPK untuk mendampingi Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang diterjunkan untuk menertibkan reklame-reklame bermasalah tersebut.
Saat Tim Terpadu mulai diterjunkan pada 19 Oktober 2018, sebanyak 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan S Parman, MT Haryono, Gatot Subroto, MH Thamrin, Sudirman dan HR Rasuna Said menjadi target. Pada tahap selanjutnya yang dimulai pada Februari 2019, sebanyak 130 titik reklame menjadi sasaran.
Pada Rabu (30/1/2019), sekelompok pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri Forum Pemuda Peduli Kantibmas DKI Jakarta (FP2KAM DKI) berdemo di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, untuk menuntut Gubernur Anis Baswedan mencopot oknum-oknum yang diduga ikut menjadi penyebab maraknya reklame bermasalah di Ibukota.
Ormas ini menyebut kedua oknum ini adalah Kasatpol PP dan Kasi Ops Satpol PP berinisial HA.
Ketua Umum FP2KAM DKI Darma Alwi mengatakan, keduanya diduga terlibat berdasarkan aduan masyarakat, karena penggunaan titik-titik reklame tanpa proses lelang dan tiang reklame berdiri di atas trotoar, sehingga dapat mengganggu pejalan kaki.
“Yang pertama menuntut dicopot Kasatpol PP DKI Jakarta dan Kasi Ops Satpol PP DKI Jakarta masalah reklame. Banyak aduan salah satunya reklame yang ada di Jalan S Parman (Jakbar). Itu jelas sesuai dengan perannya sesuai dengan aturan itu tidak boleh berada di trotoar-trotoar jalan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Yani mengingatkam bahwa tindakan memfitnah dan menghasut merupakan ranah pidana, dan aksi ini justru membuat dia menjadi semakin bersemamgat untuk menertibkan reklame ilegal.
"Fitnah dan penghasut termasuk ranah pidana. (Itu) pemberi semangat saya untuk lebih cepat lagi nebangin reklame pelanggar (Perda)," katanya. (rhm)







