Jakarta, Harian Umum- Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta meloloskan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk menertibkan 130 titik reklame yang tak berizin alias reklame bodong, pada 2019.
Ke-130 titik reklame itu tersebar di jalan-jalan yang masuk Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang, dan Kendali Rendah.
"Sudah disetujui Banggar Rp130 miliar untuk penertiban 130 titik reklame tahun depan," ujar Plh Kepala Satpol PP Kusmanto kepada harianumum.com di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Ia menjelaskan, anggaran itu akan digunakan untuk membongkar reklame yang tidak ditebang sendiri oleh perusahaan pemiliknya. Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan crane sewaan, karena reklame-reklame itu memiliki konstruksi dan besi dan memiliki ukuran yang sangat besar.
"Penertiban terhadap ke-130 reklame itu mekanismenya sama dengan penertiban 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat yang saat ini sedang kita laksanakan. Yakni, pemiliknya akan kita kirimi surat pemberitahuan agar ditebang sendiri karena reklame-reklame itu telah mendapat SP-3 dari Satpol PP. Jika tidak, maka kita (Pemprov DKI) yang tebang," katanya.
Meski demikian sekretaris Satpol PP DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa sanksi bagi perusahaan yang tahun depan tidak mau menebang sendiri reklamenya akan lebih berat dibanding kebijakan yang diberlakukan saat ini, karena jika saat ini sanksi yang diberikan hanya pembekuan izin selama setahun dan material konstruksi reklame yang ditebang menjadi milik Pemprov DKI, tahun depan penindakan juga akan dilakukan secara pidana.
"Jadi, jika pengusaha tidak menebang reklamenya yang ilegal, KPK akan menyelidiki proses bagaimana reklame itu berdiri dan beroperasi. Jika terbukti ada indikasi pidana, maka KPK akan menindaklanjutinya sesuai tugas dan kewenangan KPK," katanya.
Kusmanto mengakui, kebijakan ini dilakukan Gubernur Anies Baswedan untuk membersihkan Jakarta dari reklame tak berizin yang merugikan pemprov DKI dari sisi pajak dan retribusi, serta untuk menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. (rhm)