Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memproses hukum Puan Maharani dan Pramono Anung, yang di duga menerima aliran dana korupsi e-KTP. Ia menilai semua menterinya harus berani bertanggungjawab Setiap pekerjaannya.
"Negara kita ini negara hukum, jadi kalau ada bukti hukum dan fakta hukum ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.
Puan Maharani merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sedangkan Pramono Anung adalah Sekretaris Kabinet. Nama keduanya disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus e-KTP oleh Setya Novanto, masing-masing menerima US$ 500 ribu. Dari pengusaha Made Oka Masagung saat berkunjung ke rumahnya. Setya menyebutkan, Puan dan Pramono
Sementara itu Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah menerima aliran dana proyek KTP elektronik
"Saya mendengar membaca dari online dan sebagainya. Jadi Pak Nov kan selalu katanya, katanya, katanya. Kalau ditanya hakim kan katanya. Tetapi hal yang mengenai dirinya selalu bilang saya tidak ingat," kata Pramono di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Pramono menambahkan selama menjadi wakil ketua DPR periode 2009-2014, Pram mengkoordinasikan Komisi IV sampai Komisi VII. Dia tak pernah membahas proyek E-KTP yang berada di Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar).
Sedangkan untuk Puan Maharani melalui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan membantah pernyataan tersebut.
Negara Rugi sebesar Rp 2,3 triliun dari mega proyek tersebut.(tqn)







