Jakarta, Harian Umum - Joko Widodo alias Jokowi akan mendapat uang pensiun sebesar Rp30,2 juta/bulan setelah tak lagi menjadi presiden terhitung mulai hari ini, Minggu (20/10/2024).
Uang itu akan diterima seumur hidup
"Keberuntungan" Jokowi itu didapat jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," demikian bunyi pasal 6 ayat (1) UU tersebut seperti dikutip Minggu (20/10/2024).
Besaran uang pensiun yang diterima presiden dan wakil presiden diatur pada pasal 6 ayat (2) di mana di situ disebutkan bahwa uang pensiun yang diterima setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir.
Berapa gaji pokok Jokowi saat ini?
Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978 menjelaskan bahwa besaran gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000 menyatakan; "Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan".
Artinya, jika gaji presiden 6x lipat dari gaji ketua MPR/DPR/DPA/BPK/MA maka Rp 5.040.000 x 6 = Rp 30.240.000/bulan.
Seperti diketahui, Jokowi merupakan presiden yang sarat kontroversi dan polemik. Penerbitan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Omnibus Law UU Kesehatan, Proyek Ibukota Nusantara (IKN) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung membuatnya disorot dan dikritik, bahkan memicu masyarakat turun ke jalan.
Belum lagi janji-janji politiknya yang tidak dipenuhi, seperti janji menciptakan 10 juta lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi 7%, rupiah berada di 10.000/dolar AS, tidak impor, tidak utang, dan lain-lain.
Yang paling fenomenal dari semua itu adalah tentang mobil Esemka yang hingga kini tidak pernah terlihat di jalan-jalan di Indonesia, dan ijazah S1-nya yang diduga palsu.
Masih banyak polemik dan kontroversi Jokowi yang lain, termasuk pelemahan KPK melalui revisi UU lembaga itu, cawe-cawe pada Pilpres 2024 untuk memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai hanya merusak demokrasi, dan masuknya jutaan TKA China yang terkesan disengaja, sehingga menimbulkan masalah sosial karena TKA-TKA itu mengisi lapangan kerja yang seharusnya didapatkan anak bangsa.
Bahkan, di era Jokowi pula Islamophobia tiba-tiba merajalela dan merusak kerukunan umat beragama.
Pasca lengser hari ini, Jokowi akan pulang ke Solo, dan pemerintah setempat telah menyiapkan penyambutan luar biasa berupa pengerahan ribuan orang, termasuk pelajar, yang akan dibaroskan di tepi jalan, dari bandara di Solo hingga rumahnya di Kelurahan Sumber. (rhm)


