TANGSEL, HARIAN UMUM - Diduga menjadi pengedar narkoba, ibu rumah tangga dan tukang parkir ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Dua kasus berbeda tersebut berhasil diungkap, dengan barang bukti sabu seberat 4,5 Kg, dikediaman tersangka P (27) seorang ibu rumah tangga.
Serta tembakau gorila 72 paket seberat 393 gram serta 1 klip sabu 0,3 gram, di Parkiran Apartemen Medina Jalan Kelapa Raya, Kelapa Dua Tangerang atas nama tersangka AN yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
"Tersangka ini (P) diamankan di rumahnya yang berada di Taman Sari, Jakarta Barat, pada tanggal 22 Agustus 2019 malam," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, saat pers rilis, Senin (26/8/2018).
Poppy ditangkap berdasarkan pengungkapan tersangka lain, sebulan lalu.
"Sebenarnya tersangka ini ada 2 orang (suami-isteri), namun saat penggerebekan sang suami Poppy initial AH ini berhasil kabur melarikan diri, dan saat ini ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
"Yang Kedua, dengan tersangka narkoba jenis Tembakau Gorila, inisial SK warga Parigi Kecamatan Pondok Aren Tangsel. Ia yang berprofesi tukang parkir ini, kita amankan pada tanggal 24 Agustus 2019 dinihari," tambahnya.
SK ini ditangkap, saat Satuan Narkoba Polres Tangsel mendapatkan informasi akan ada transaksi dari pengedar kepada pembeli.
"Berdasarkan informasi tersebut (adanya transaksi narkoba), langsung digerebek. Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba, dan kita dapat bb awal sabu 0,30 gram, lalu penggeledahan di rumahnya, ditemukan tembakau gorila sudah dibungkus dalam paket-paket kecil seberat 393 gram," tuturnya.
Kedua tersangka tersebut, dikenakan pasal 114 UU Narkoba, ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.