Jakarta, Harian Umum- Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dirinya akan menggugat Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA) agar dapat dibatalkan.
"Perpres ini bertentangan dengan UUD 1945 dan aspirasi pekerja rakyat Indonesia!" katanya dari mobil komando Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Selasa (1/5/2018), dalam aksi Mayday di depan Istana Negara.
Pakar hukum tatanegara ini menegaskan, jika ada yang mengklaim bahwa Indonesia butuh TKA, itu benar, tapi sesuai aturan perundang-undangan, TKA yang dibutuhkan adalah tenaga dengan keahlian tertentu atau skill workers, bukan tenaga kasar atau unskill workers.
"Tapi Perpres ini justru mempermudah masuknya tenaga unskill worker dan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dapat dipekerjakan buruh Indonesia," imbuh dia.
Karenanya, tegas Yusril, jika pemerintah tak mau mencabut Perpres ini, maka ia akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menggugat Perpres Nomor 20 ke MA.
"Kita akan mohon MA untuk membatalkan Perpres ini. Semoga Hakim Agung MA berpihak kepada pekerja Indonesia," katanya.
Sekjen KSPI Muhammad Rusdi mengakui kalau Pepres ini membuat buruh sakit hati, karena agaknya pemerintahan Jokowi ingin menyengsarakan rakyatnya sendiri, terutama kaum buruh.
"Pemerintah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 16 dan 35 Tahun 2015 yang menghapus kewajiban TKA bisa berbahasa Indonesia dan menghilangkan ratio 1:10 untuk TKA dan tenaga lokal, sekarang dengan Perpres Nomor 20 pemerintah memangkas pengurusan izin TKA menjadi hanya dua hari. Luar biasa! Ngurus KTP saja bisa berbulan-bulan," katanya.
Ia mengingatkan bahwa kehidupan buruh saat ini semakin terjepit seiring kebijakan pemerintahan Jokowi yang mencabut semua subsidi dan impor bahan pangan, sehingga harga kebutuhan meroket.
Di sisi lain, banyak pabrik seperti Toshiba dan Panasonic, telah tutup dan bisnis transportasi online yang semula memberikan harapan, kini juga mulai dijepit.
"Bayangkan, di awal bisnis ini muncul, mendapatkan Rp100 ribu sangat mudah, tapi sekarang dengan kebijakan yang baru, untuk dapat Rp100 ribu pengemudi ojek online harus bekerja dari jam 05:00 sampai jam 22:00!" katanya.
Rusdi sangat berterima kasih kepada Yusril yang mau menjadi kuasa hukum buruh untuk menggugat Perpres Nomor 20, dan berharap upaya pembatalan Perpres itu tak hanya dapat dilakukan di jalur hukum, tapi juga politik.
"Kita berharap Pansus TKA segera dibentuk DPR," tegasnya. (rhm)





