Jakarta, Harian Umum - Setelah Penutupan Alexis dan Diamond, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali bakal menertibkan satu lagi usaha Hiburan malam yakni Griya Pijat di kawasan Jakarta Barat. Tempat itu berada di Hotel B Fashion yang terletak di Jalan Aranda nomor 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pasalnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Grogol Petamburan, belum memberikan perpanjangan ijin usaha Griya Pijat B Fashion karena kurangnya dokumen. Anehnya meski di tolak, hingga saat ini manajemen Griya Pijat tersebut masih melakukan kegiatannya.
Berdasarkan pengakuan salah satu sumber yang sering berkunjung ke B Fashion, tempat itu masih buka. Tempat hiburan yang berbentuk hotel itu memiliki beberapa fasilitas seperti Lounge, Karoke dan Griya Pijat.
Sebelumnya, beberapa kali BNN dan aparat gabungan sering melakukan penggerebakan di lokasi tersebut.
"Masih buka kok disana. Kemarin baru dari sana saya. Disana ada Lounge, Karoke, dan tempat pijetnya," ucap pria berinisial A (30) itu.
Dia mengaku tidak mengetahui kalau B Fashion izinnya tidak diperpanjang. "Ngga tau tuh," singkatnya.
Sementara Kepala Unit PTSP Kecamatan Grogol Petamburan, Agus mengatakan izin usaha B Fashion sudah habis sejak tahub 2016 lalu.
"Terakhir Izin yang kita (PTSP) keluarkan sudah expired tahun 2016. Hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan izin lagi," jelas Agus.
Agus menjelaskan, ijin Griya Pijat B Fashion sudah habis pada tahun 2016. Hingga sampai saat ini pihak pengelola B Fashion belum melakukan perpanjangan izin. Dari pihak Front Office PTSP Kecamatan Grogol Petamburan menolaknya.
"Pengajuan ijin dari dari sana belum ada di meja saya ijin, tapi yang saya tau mereka sempat beberapa kali memasukan pengajuan di font Office dan di tolak karena berkas tidak lengkap, sampai saat ini belum masukin lagi sih," lanjut dia.
Ketika ditanya apakah akan ditutup karena masih beroperasi, pihak PTSP menyerahkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. "Untuk pengawasan di bawah Dinas Pariwisata. Kami tidak tahu untuk soal penutupan," ungkap dia.
Ditolaknya perpanjangan izin pun dikarenakan menunggu dari revisi Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga, pihak PTSP Kecamatan Grogol Petamburan belum berani memberikan izin.
"Iya pak, sudah mengajukan tetapi kita hold atau tidak dikeluarkan. Kita tunggu revisi Pergub. Menunggu aturan yang yang terbaru," ucapnya.
Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Linda Enriany mengatakan baru mengetahui informasi tidak diperpanjang izin usaha tempat hiburan B Fashion, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dia pun berjanji akan menindaknya kalau memang benar tetap beroperasi.
"Saya akan cek dulu ke PTSP. Kalau memang benar kami akan tindak," singkat Linda.
Sedangkan Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan akan berkordinasi dengan Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat untuk melakukan penindakan.
"Kami akan tindak setelah berkordinasi dengan Dinas Pariwisata. Karena pengawasan ada di Disparbud," tutur Tamo.(rls)







