Jakarta, Harian Umum – Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) menilai, sepanjang 2021 menegakkan hukum di Indonesia jauh dari rasa keadilan dan diskriminatif.
Setidaknya ada 9 poin yang disorot kata Ketua Umum TPIA Herman Kadir dalam konferensi pers, Rabu (5/ 1/2022).
1. Mouna Wasef dari ICW mengungkapkan terdapat 57,4 lahan di kuasai korporasi besar jika ditambah lahan inti dan plasama mencapai 95 persen. Semua itu dikuasai oleh 25 Taipan. Ini jelas tidak mencerminkan keadilan padahal UUD 1945 pasal 33 harusnya di kuasi negara.
2. Pada aspek lain utamanya Ideologi belakangan ini menjadikan pancasila sebagia Apologia pro Vita Sua untuk menghatam lawan politik yang kritis. Yang seharus kritik diambil sebagai pengambil kebijakan.
3. Membawa Pancasila yang groundnorm kearah kekuasaan dengan membentuk badan Pembinaaan Ideologi pancasila (BPIP). Dalam catatannya BPIP Mengajukan RUU yang memunculkan istilah Trilisa dan Ekasila hal ini mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa
4. Setiap keritik mengarahan pada pelaksaan kebijakan pemerintah selalu di laporkan. Dengan sigap dan cepat Aparat penegak hukum menindak lanjutilaporan tersebut.
5. Masih banyaknya pelaporan yang pro pemerintah tidak diproses oleh kepolisian tanpa alasan jelas. Sementara Undang undang ITE selalau dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan tanpa mengindahkan fakta.
6. Nyata sekali dalam kasus Habib Rizieq Bin Shihab merupakan bentuk pelecahan terhadap hukum' serta sangat melukai rasa keadilan. seseorang yang tidak terbukti melakukan tindakan pidana tetapi di penjara 4 tahun
7. Dalam kasus serupa seorang Nenek 92 tahun . di vonis 1 tahun , 14 hari penjara karena menebang pohon durian sebesar 5 inci. Sementara korupsi negata triliun rupiah hanya divonis beberap tahun belakangan KPK mengeluarkan SP3 untuk orang yang terlibat BLBI.
8. Upaya pembungkaman lawan politik bahkan melibatkan lembaga pemerintah an. Yang sejatinya tidak memiliki wewenang penegakan hukum. seperti pada kasus Habib Bahar Bin Smith yang melakukan kritik dan meluruskan pernyataan KSAD Dudung Abdurahman.
Sedangkan yang terakhir
9. Berkaitan dengan tata hukum negara. Yang di awali perubahan undang undang Dasar 1999 sampai 2002. yang mengakibatkan mengubah tatanan hukum yang demokratis dan pembatasan kekuasaan hukum. Yaitu Presidential Theshold atau syarat ambang batas calon presiden yang di tetapkan 20 persen, hal tersebut pengingkaran terhadap UUD itu sendiri. Presidential Threshold 0 persen terus di gelorakan sebagai elemen masyarakat .