Jakarta, Harian Umum - Untuk Besaran tarif MRT bagi masyarkat, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif sebesar berkisar antara Rp10.800 sampai Rp12.000.
"Setelah kiya lakukan kajian, kita melihat dari beberapa aspek. Salah satunya kemampuan membayar masyarakat," kata Ketua DTKJ Iskandar Abubakar dalam rapat pembahasan tarif LRT dan MRT bersama Komisi C di DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/3/2019).
"Hitungannya kita menggunakan patokan dari beberapa negara Upah Minimum Regional (UMR) 8 persen sampai 12 persen. Kita menggunakan besaran tarif yang 12 persen dari UMR," terang Iskandar.
Besaran tarif usulan DTKJ tersebut, kata Iskandar sudah melewati pembahasan antara operator dan DTKJ. "Kita sudah mendiskusikan soal besaran tarif MRT dan LRT dengan pihak operator. Karenanya hari ini, usulan tarif kita sampaikan ke DPRD DKI untuk disetujui," tutur Iskandar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Santoso, Ketua Komisi C DPRD DKI, dan pihak MRT, LRT, serta Plt Kepada Dinas Transportasi Sigit Wijaymoko.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif MRT dan LRT untuk masyarakat sebesar Rp 10.000 sedangkan LRT Rp 6.000. Usulan tarif tersebut berlaku pada MRT rute Lebak Bulus-Bundara HI dan LRT rute Kelapa Gading-Velodrome.
Sementara tarif keekonomian untuk MRT Jakarta sebenarnya Rp 31.659 per penumpang, sementara tarif keekonomian untuk LRT Jakarta yakni Rp 41.655. (Zat)





