Jakarta, Harian Umum-- Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran sebesar Rp16,3 miliar kepada DPRD untuk dana operasional unit karang taruna (UKT) tingkat RW. Usulan itu dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Platform Anggaran (PPAS) 2019.
"Waktu kami bahas dengan Komisi E, kami sepakati dana operasional untuk unit karang taruna di tingkat RW sebesar Rp250.000/bulan, tapi kemudian oleh gubernur ditambahi jadi Rp500.000/bulan," ujar Plh Kepala Dinas Sosial Mariana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD DKI di Gedung Dewan, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Ia mengakui kalau selama ini, berdasarkan Pergub Nomor 8 Tahun 2012 tentang Karuna Taruna, dana operasional hanya diberikan kepada karang taruna tingkat provinsi hingga kelurahan.
"Mulai tahun depan kebijakannya diubah karena gubernur juga ingin kegiatan karang taruna tidak hanya menyangkut bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan, namun juga di bidang kewirausahaan hingga tingkat RW," imbuhnya.
Meski demikian diakui, dana operasional Unit Karang Taruna RW tidak dapat dicairkan tiap bulan, melainkan per semester atau setiap enam bulan.
"Dananya dititipkan di kelurahan," imbuh Mariana.
Untuk diketahui, selama ini biaya operasional Unit Karang Taruna RW bersumber dari dana RW. Akibat dana yang minim, tak sedikit Unit Karang Taruna RW yang mati suri.
Mariana menjelaskan, anggaran Rp16,3 miliar dialokasikan untuk Unit Karang Taruna di 2.731 RW di Jakarta dimana per Unit Karang Taruna mendapatkan Rp500.000/bulan selama setahun di 2019.
Usulan ini mendapat respon positif dari anggota dan pimpinan Komisi A. Bahkan saat sekretaris komisi, Syarif, yang memimpin rapat menanyakan kepada anggota apakah usulan ini dapat disetujui, enam anggota komisi yang hadir langsung menjawab setuju.
Meski demikian Ahmad Yani, anggota komisi, mengingatkan Dinas Sosial agar jika nanti APBD 2019 telah disahkan dan anggaran dapat dicairkan, pencairan dana diawasi agar tepat sasaran dan tepat waktu.
"Juga jangan sampai nanti pengurus karang taruna RW ngotot-ngototan ke lurah (karena dananya belum cair," kata politikus PKS itu.
Mariana menambahkan, karena payung hukum pemberian dana operasional Unit Karang Taruna RW belum ada, maka gubernur akan merevisi Pergub Nomor 8 Tahun 2012. (rhm)







