Jakarta, Harian Umum - Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT mengikuti rapat koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2021 di Indonesia bersama sejumlah Gubernur, Bupati, Pangdam, Kapolda, dan Kapolres dari berbagai daerah yang rawan bencana karhutla di Indonesia, Senin kemarin.
Presiden Jokowi menekankan kepada semua pihak beberapa hal dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kejadian kebakaran di daerah yang terjadi di Indonesia.
“Pertama prioritas pencegahan, jangan terlambat. Karena kalau terlambat water bombing sebanyak apapun akan terlalu sulit untuk mengatasi, ”kata Jokowi.
Ia meminta manajemen lapangan harus terkonsolidasi dan terorganisir, yaitu desa kalau ada api yang kecil harus memberitahukan, agar bisa diatur secara dini. “Monitoring di daerah rawan hotspot, dan update informasi setiap hari, sehingga kondisi di lapangan terpantau dalam seharian,” kata Jokowi.
Kedua sebut Presiden, infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai tingkat bawah. Dengan melibatkan Babinsa, Babinkantibmas, dan kepala desa dalam pencegahan tersebut. “Ajak tokoh agama, tokoh masyarakat agar ikut menjelaskan kepada warga akan bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan dan dampak ekonomi bagi rakyat kecil,” katanya.
Selanjutnya, kata Jokowi poin ketiga adalah perlunya mencari solusi yang permanen dalam mencegah dan ketakutan Karhutla untuk tahun ke depan. “Karena 99 persen kebakaran hutan itu ulah manusia, baik disengaja, maupun tidak sengaja, motif utama selalu ekonomi,” sebutnya.
Keempat tambah Jokowi, penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjut. Lalu kelima, jangan biarkan api membesar, jangan terlambat hingga sulit dikendalikan.
“Dan terakhir, langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Penegakan hukum yang tegas kepada seseorang yang melakukan sistem pembakaran hutan dan lahan, baik milik konsesi dan korporasi, maupun di masyarakat, ”kata Presiden.
Ia menerapkan sanksi hukum yang tegas bagi sistem hutan dan lahan. Baik administrasi administrasi, perdata maupun pidana.







