Jakarta, Harian Umum - Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF Ulama, Bachtiar Nasir sebagai kriminalisasi ulama babak baru. Sobri menduga nantinya akan ada lagi ulama yang akan dijadikan tersangka, dipenjarakan, diancam, dan dikenai berbagai tuduhan. Dia menganggap hal-hal itu sebagai kriminalisasi.
"Status Ustadz Bachtiar Nasir yang ditingkatkan menjadi tersangka ini, memulai daripada kriminalisasi ulama babak baru," kata Sobri di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2019.
Sobri mengatakan pihaknya menolak cara-cara kriminalisasi terhadap ulama. Menurut dia, ulama tidak semudah itu dikriminalisasi.
"Perlu saya ingatkan jangan mempercepat emosi masyarakat. Kerjaan-kerjaan sampah kayak begini hanya membuat emosi masyarakat semakin cepat meningkat," kata dia.
Bachtiar Nasir ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Perkara ini pertama kali mencuat pada awal Februari 2017. Polisi menduga Bachtiar Nasir melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan aset Yayasan Keadilan.
Pihak polisi menemukan adanya dugaan aliran dana dari sebuah organisasi bernama Indonesian Humanitarian Relief (IHR) untuk kelompok Jaysh Al Islam, Pejuang bersenjata di dekat Damaskus, Suriah. Bahctiar disebut-sebut sebagai pimpinan IHR.(tqn)
Prabowo Minta Bachtiar Nasir Ikuti Prosedur Hukum
Sementara itu Yusuf Martak mengatakan Prabowo meminta Bachtiar Nasir Ikuti Prosedur Hukum yang ada, kalau memang tidak merasa bersalah.
"Prabowo sampaikan ikuti prosedur hukum. Kalau memang tidak merasa bersalah, ikuti. Mudah-mudahan tidak ada masalah karena aparat juga pasti tahulah, mana menetapkan kesalahan, mana bukan kesalahan," ujar Yusuf Martak di depan kediaman Prabowo.(tqn)