Banda Aceh, Harian Umum - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Aceh Tamiang bekerjasama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Aceh sepakat membuat menandatangani dan melaksanakan nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Portal Open Data Terintegrasi di Ruang Rapat Diskominfo Aceh, Selasa (23/2/2021).
Tujuan kesepahaman ini yaitu untuk memberikan dukungan teknis dan fasilitasi pengembangan Portal Open Data Terintegrasi guna mempercepat pengembangan e-Goverment dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Aceh Tamiang.
Kepala Diskominfo Kabupaten Aceh Tamiang,Bastian mengatakan, pihaknya sudah mendapat dukungan dari Bappenas untuk mengembangkan satu data Indonesia. Bappenas memberi syarat agar dukungannya dapat segera diberikan yaitu adanya sinergisitas dengan pemerintah provinsi.
"Salah satu syaratnya untuk mengambil portal dan aplikasi dari Bapenas adalah harus bekerjasama membuat nota kesepahaman dengan pihak provinsi Aceh sebagai induknya. Bappenas memerlukan alamat ip addres dari open data Provinsi Aceh. Setelah itu kita kirim ke Bappenas minimal 20 persen data sektoral yang Kabupaten Aceh Tamiang punya untuk diunggah ke aplikasinya. Baru selanjutnya Bappenas menyetujui kami menjadi adminnya,"ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa aplikasi yang sudah dibuat oleh Kabupaten Aceh Tamiang dan bisa diadopsi oleh provinsi serta para pihak yang membutuhkan sehingga anggaran bisa efisien.
Menanggapi nota kesepahaman tersebut, Kepala Diskominfo Aceh, Marwan Nusuf mengatakan, pihaknya sudah lama menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 67 tahun 2019 tentang pengelolaan TIK di Aceh. Latar belakang lahirnya pergub tersebut yaitu untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pada Pergub Nomor 67 Tahun 2019, ungkap Marwan terdapat penjelasan tentang aplikasi umum dan khusus. Kemudian dalam peraturan itu ditambahkan definisi infrastruktur dan aplikasi berbagi pakai serta sistem penghubung layanan.
“Dalam peraturan terbaru ini diatur juga tim pengelola TIK beserta kualifikasinya di SKPA yang harus sesuai dengan analisa kebutuhan dari tim TIK Utama di Diskominfo,” tuturnya.
Nantinya, pengelola TIK di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) wajib berkoordinasi, berkonsultasi, dan melaporkan hasil perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengelolaannya kepada TIK Utama di Diskominfo.
"Diskominfo bertanggungjawab terhadap pembangunan infrastruktur TIK melalui penyediaan perangkat keras jaringan serta interkoneksi bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh secara berbagi pakai dan terintegrasi," imbuhnya.
Marwan menyampaikan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh pemerintah. Tuntutan zaman mengisyaratkan bahwa sistem pemerintahan sekarang dituntut mengikuti perkembangan era terutama di zaman digital.
SPBE ini, lanjut Marwan, selaras dengan visi Pemerintah Aceh yaitu terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani. "SPBE juga mewujudkan salah satu misi Pemerintah Aceh yaitu revitalisasi fungsi perencanaan daerah dengan prinsip evidence based planning yang efektif, efisien dan berkelanjutan," sebutnya.
Marwan menekankan, guna mendukung pelaksanaan SPBE, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 tahun 2019 tentang Pengelolaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi. Dalam peraturan ini, setiap aplikasi yang dibuat di lingkungan Pemerintah Aceh harus mendapat rekomendasi dari Diskominfo Aceh serta bisa berbagi pakai dan terintegrasi. (mc)