Way Kanan, Harian Umum - Sesuai dengan Undang - Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, bagi pengusaha penambangan yang tidak memiliki izin atau ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar, dan sanksi penjara paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.
Demikian ditegaskan oleh Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Way Kanan Dwi Handoyo Retno, saat dikonfirmasi terkait kerusakan lingkungan akibat maraknya penambang emas ilegal di Way Kanan, di ruang kerjanya.
Bahkan ditambahkan Dwi, kondisi penambangan pembohong yang ada di Kabupaten Way Kanan saat ini telah sangat memprihatinkan, semakin parahnya TI.
"Masalah izin kewenangannya di Kementerian pusat, bukan di Provinsi, dan itu dimatrium sampai bulan Desember kemarin. Tapi per 11 Desember tidak ada kewenangan lagi, "kata Dwi.
Oleh karena itu, terkait izin tambang, Dwi menjelaskan, hal itu ada undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral.
Menyikapi semakin maraknya aktivitas tambang ilegal yang semakin marak, seperti tercemarnya sungai Way Umpu, Kecamatan Umpu Semengguk, Way Kanan, yang menyebabkan pendangkalan sungai Way Umpu jajaran Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan, hanya mampu untuk menghimbau saja, "walau mereka telah melanggar hukum, namun pihaknya hanya bisa menghimbau, sedangkan untuk menindak itu sudah tanahnya pihak penegak hukum, "jelasnya.
Pada Desember tahun lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup, telah memberi surat kepada pihak kecamatan Umpu Semenguk terkait dengan maraknya tambang ilegal di wilayahnya. (Narto).