Jakarta, Harian Umum - Dewan Pean Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Pemprov DKI segera memperjelas zona reklamasi Pulau G yang rencananya akan diperuntukan sebagai wakil penduduk.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, hal tersebut harus diperjelas agar tidak ada penyimpangan ketentuan segera dalam pelaksanaan pembangunan. Karena saat ini telah ada perusahaan swasta yang akan melakukan pembangunan di kawasan reklamasi pulau G.
“Pulau G ini masih gelondongan dan masih rancangan, secara detailnya belum ada. Jadi kami masih menunggu PKS (perjanjian kerja sama) yang tadi sudah disebutkan PTnya,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9).
Ida berharap semoga di kawasan reklamasi nantinya bisa diprioritaskan untuk masyarakat rendah (MBR), serta masyarakat yang tidak layak tinggal di dalam padat penduduk.
“Kita masih berharap bahwa mereka ikhlas untuk membangunkan untuk penduduk menengah kebawah. Rusunawa ini memang sangat diharapkan, karena antreannya cukup luar biasa sampai saat ini,” tulisnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D Hardiyanto Kenneth. Ia Pemprov DKI memprioritaskan masyarakat menengah kebawah untuk mendapatkan hunian di kawasan reklamasi pulau G.
“Orang menengah ke bawah harus mendapat porsi, harus diperhatikan, karena kita tahu kekurangan tanah Jakarta, apalagi semangat reklamasi itu untuk memberikan ruang lebih untuk masyarakat,” katanya.
Kenneth juga mengimbau agar Pemprov tak lupa mempersiapkan sejumlah hal penunjang sebagai pelengkap mengerahkan. Diantaranya yaitu ketersediaan air bersih, pengelolaan, serta teknologi yang dapat membaurkan limbah air.
“Reklamasi ini dipinggir laut, Jakarta kita tahu ancaman rob sampai sekarang belum bisa diatasi dengan baik. Harapan kita seperti itu, ada solusi dan teknologi pemantau,” katanya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, kawasan reklamasi Pulau G saat ini memang masih belum detail dan masih berkembang sebagai zona ambang. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2020.
Sementara untuk kawasan reklamasi, Heru juga menjelaskan bahwa itu merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan rumah untuk masyarakat menengah ke bawah dengan keterbatasan lahan.
“Dalam rangka mempermudah penyediaan rumah khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah di tengah keterbatasan lahan, ketentuan ketersediaan dalam RDTR menyesuaikan dengan luas lahan di setiap persil rumah,” katanya.







