Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, Penghapusan denda diberlakukan mulai 20 November - 20 Desember 2017. Wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda.
"Jadi masyarakat yang menunggak PKB, BBN-KB, kalau bayar saat ini sampai 20 Desember, sanksinya yang 48 persen itu akan hilang, akan dihapuskan," kata Edi di Balai Kota DKI Jakarta.
Edi menjelaskan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi akan menggelar razia.
"Razia kami galakkan lagi. Jadi masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," kata Edi.
Selain razia, BPRD DKI Jakarta juga akan melakukan penagihan pajak secara door to door. Menurut Edi, jumlah tunggakan PKB dan BBN-KB mencapai Rp 1,8 triliun. Dengan adanya penghapusan denda pajak, Edi berharap wajib pajak memiliki kesadaran untuk melunasi tunggakan mereka.(tqn)







