Jakarta , Harian Umum - Pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasir Mas di Kota Banjarmasin di tolak warga, Pasal gereja tersebut berada dilingkungan masyarakat muslim yakni RT 31 Komplek DPR.
"Kami sudah menolak, tapi panitia pembangunan gereja main kucing-kucingan,” ujar Supianoor seorang ketua ketua Rt 31.
Yang dimaksud dengan kucing-kucingan adalah panitia pembangunan gereja cuma mendapatkan izin dari warga di lingkungan RT 36 tetapi ingin membangunnya di RT 31.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja , Hari N. Akimas, mengatakan Pemerintah Kota Banjarmasin semestinya cepat merespons atas sikap sebagian warga Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, yang menolak pembangunan gereja di lingkungan setempat.
Sebab, Hari mengklaim GBI Pasir Mas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah mengantongi semua persyaratan untuk mendirikan gereja dengan mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006.
“Intinya kami tetap memenuhi syarat karena sesuai peraturan,” ujar Hari N. Akimas Sabtu 25 Maret 2017.
Ia mengakui konsep bangunan gereja dibuat berdiri menghadap ke lingkungan RT 31 Komplek DPR, yang mayoritas penduduknya muslim. Namun, sebagian bangunan gereja masuk wilayah RT 36, yang mayoritas dihuni kaum nasrani. Karena itu, pengurus GBI Pasir Mas mencari dukungan ke warga RT 31 dan RT 36 di Komplek DPR.







