Jakarta, Harian Umum - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji akan merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna menguatkan kembali peran dan fungsi komisi antirasuah itu
Janji itu disampaikan Anies dalam pidatonya di acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.
"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu dan ini artinya merevisi UU KPK. Kami ingin agar revisi ini akan bisa mengembalikan KPK pada posisi yang kuat," kata Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpendapat bahwa merevisi UU KPK sebagai sarana untuk mengembalikan lagi kepercayaan publik dan menjadi institusi yang miliki kemampuan menindak seluruh korupsi.
Tak hanya itu, ia juga berjanji akan menetapkan standar etika yang tinggi di tubuh KPK.
"Kita ingat era di mana KPK datang di sebuah tempat tidak mau ikut makan, tidak mau ikut kegiatan-kegiatan yang didanai di luar KPK. Standar yang tinggi itu harus dikembalikan di KPK," kata dia.
Anies juga menekankan perlunya menuntaskan RUU Perampasan Aset. Baginya, RUU ini penting agar koruptor dapat dimiskinkan.
"Koruptor harus dimiskinkan tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan," kata Anies.
Untuk dikerahui, KPK mengundang tiga Paslon yang bertarung di Pilpres 2024 untuk hadir di acara Paku Integritas. Setiap Paslon diberi kesempatan untuk menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi dan menandatangani Pakta Integritas.
Seperti diketahui, Jokowi merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui proses yang memakan korban jiwa, karena revisi yang dicurigai untuk melemahkan KPK itu ditentang masyarakat dan mahasiswa yang berujung bentrok dan menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, dan tiga warga Jakarta bernama Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19) dan Bagus Putra Mahendra (15).
Kala itu Jokowi berdalih kalau revisi itu untuk menguatkan KPK, tetapi kemudian terbukti sebaliknya. Bahkan dari keterangan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diketahui kalau revisi itu diduga didasari penolakan KPK untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Ketum Golkar yang juga Ketua DPR kala itu, yakni Setya Novanto. (rhm)







