Jakarta, Harian umum - Kalangan legislator di Kebon Sirih sangat memberikan dukungan saran Komisi X DPR RI yang menggerakkan pemerintahan untuk membuat kurikulum antipelecehan di lingkungan pendidikan. Seperti sekolah dan pesantren.
Wacana peraturan itu manfaatkan momen Hari Anak Nasaional (HAN) 2025.
"Ke-2 tempat itu ialah ruangan paling mulia untuk tumbuhkan watak anak negeri," tutur Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta M. Fu'adi Luthfi, beberapa lalu.
Bukti di lapangan, ungkapkan ia, tempat yang semestinya menjadi rumah ke-2 untuk beberapa anak, sekarang beralih menjadi tempat terror.
"Pada tempat pendidikan itu, kepercayaan dan harapan mereka dikhianati," pungkas politikus PKB tersebut.
Data terkini dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdaftar 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepajang 2024.
Tragisnya, 42 % salah satunya ialah pencabulan. Kasus itu adalah bentuk kekerasan paling dominan di unit pendidikan.
Sekitar 36 % kasus itu terjadi di instansi pendidikan berbasiskan agama. Termasuk pesantren dan madrasah.
Cukup banyak korban yang disebut beberapa anak umur SD dan SMP. Lebih menyedihkan, pelaku yang dipercayai membimbingnya.
Karenanya, Fu'adi mendorong cara penangkalan secara sitemik lewat kurikulum nasional yang berani sentuh akar masalah.
"Perlu kurikulum khusus pencegahan pencabulan di unit pendidikan. Baik resmi atau berbasiskan keagamaan," tanda ia.
Kurikulum khusus itu, tambah Fu'adi, harus dirancang lintasi disiplin. Memberikan inspirasi rasa hormat terhadap tubuh, mengajarkan batasan, dan memperkenalkan hak-hak anak.
"Dan membuat keberanian untuk berkata ‘tidak' pada pelecehan," tegas Fua'di.







