Jakarta, Harian Umum - Aksi unjuk rasa ribuan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024), rusuh, karena massa yang melakukan aksi sejak sekitar pukul 10:00 WIB itu ingin masuk semua ke gedung Wakil Rakyat untuk beraudiensi, dan tak mau diwakili.
Mereka bahkan berusaha merubuhkan gerbang DPR yang kokoh dengan cara ditarik menggunakan tambang.
"Kita tidak perlu diwakili, kita masuk semua!" teriak orator dari atas mobil komando.
Massa menggeruduk DPR karena kecewa DPR tak kunjung mengesahkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan bahkan revisi itu tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Padahal, sejumlah pasal telah disetujui untuk direvisi, di antaranya pasal 39 yang mengatur tentang persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa.
Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 menetapkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan, sementara pasal 39 ayat (2) menetapkan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, ketentuan itu diubah di mana pasal 39 ayat (1) dan (2) mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode sejak tanggal pelantikannya, dan maksimal masa jabat kepala desa adalah selama dua periode.
Sejak datang, orator telah mendesak pimpinan DPR menerima mereka semua untuk membahas pengesahan tersebut, namun hingga pukull 11:30 WIB tidak ada respon sebagaimana yang diharapkan.
Sejumlah massa terlihat emosi dan membakar spanduk yang mereka bawa, persis di depan pagar utama gedung DPR. Mereka juga membakar ban dan merusak pembatas begon.
Tak kemudian, mereka mulai melemparkan botol plastik ke dalam pagar gedung itu, juga batu dan benda keras berukuran kecil lainnya.
Tak hanya itu, massa juga memukul-mukul pagar gedung DPR dengan benda keras. Massa berteriak-teriak mendesak revisi UU Desa disahkan.
"Penentuannya hari ini (pengesahan Revisi UU Desa) bukan nanti. Kami bosan dengan janji janji DPR!" teriak orayor.lagi dari mobil komando.
Melihat situasi yang memanas, polisi yang menjaga aksi.mereka mulai siaga, dan memberikan imbauan agar jangan anarkis.
Namun, lemparan batu dari massa tak kunjung berhenti.
"Saudara-saudara sekalian, tolong tertib," kata anggota polisi melalui pengeras suara.
Massa aksi yang lain juga terlihat menutup jalan di depan gedung DPR dan bahkan memasuki jalan tol, sehingga arus kendaraan menjadi tersendat. Bahkan jalan di depan gedung DPR macet total.
Di depan pintu gerbang, massa mengikatkan tali tambang ke pagar DPR untuk merobohkannya dengan cara ditarik.
Namun, dari balik pagar, polisi memotong tali tersebut.
Massa makin marahz mereka melemparkan botol plastik hingga batu ke arah petugas di balik pagar (halaman DPR).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto terlihat turun dan mencoba menenangkan massa, tapi tak berhasil.
Tak lama kemudian, polisi menembakkan water cannon dari halaman gedung DPR untuk memukul mundur massa dari pintu gerbang.
Massa berteriak dan memprotes polisi, tapi polisi terus menembakkan water cannon, sehingga massa yang berada di depan gerbang dan sekitarnya, menyingkir. Sebagian terlihat kembali ke arah mobil komando.
Lalu pasukan Anti Huru Hara dengan peralatan tameng, keluar dari gedung DPR dan berjalan menuju lokasi massa, sementara di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo pun terlihat masih berusaha menenangkan massa.
"Sekali lagi mohon tidak melempari, tidak merusak pagar DPR. Anggota kami sudah ada yang terluka," kata Susatyo melalui pengeras suara.
Kedatangan pasukan Anti huru hara itu, ditambah kedatangan anggota pengurai massa (Raimas) dengan motornya, membuat massa tak berani lagi bersikap garang. Terlebih ketika polisi bertameng membentuk barikade di depan mereka, sehingga posisi kedua pihak itu berhadapan-hadapan.
Massa sempat bertahan selama beberapa waktu, tetapi sekitar pukul 16:00 WIB mereka membubarkan diri. (man)





